Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

OPM Sebut Tembak Mati 2 Prajurit TNI di Intan Jaya, Kapendam Cendrawasih: Hoaks

TNI membantah klaim OPM soal dua tentara yang tewas ditembak di Titigi, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Kapendam Cendrawasih sebut kabar itu hoaks.

22 September 2022 | 10.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih mengatakan klaim Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang menyerang pos dan menembak mati dua prajurit TNI di Titigi, Kabupaten Intan Jaya, Papua, 19 September 2022, adalah hoaks.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cendrawasih Letnan Kolonel Kavaleri Herman Taryaman mengatakan, prajurit TNI di wilayah Titigi tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Ia meminta kelompok yang mengatasnamakan Kelompok Separatis Teroris/Kelompok Kriminal Bersenjata (KST/KKB) itu agar tidak menyebar hoaks.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Harapan saya, mereka segera sadar. Oleh karena itu, kepada gerombolan KST/KKB agar segera sadar dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi,” kata Herman dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022.

Lebih lanjut, Kapendam XVII/Cendrawasih mengatakan masyarakat bersama aparat keamanan terus bekerja sama untuk mewujudkan keamanan dan kedamaian di Papua. Ia juga mengapresiasi masyarakat di Titigi, Kabupaten Intan Jaya, Papua, yang membantu aparat keamanan membangun wilayah itu kondusif.

Sebelumnya, kelompok TPNPB - OPM pada Selasa, 20 September 2022 mengatakan, mereka berhasil menyerang pos militer TNI-Polri dan menembak mati dua anggota TNI di Kabupaten Intan Jaya pada 19 September. Satu orang TNI, tutur mereka, mengalami luka tembak.

Pemimpin penyerangan itu adalah Panglima TNPB Komando Daerah Pertahanan (KODAP) VIII Lewis Kogeya. Kogeya mengatakan serangan dilakukan sebagai balas dendam mutilasi empat warga asli Papua dari suku Nduga oleh TNI. Lewis Kogeya disebut lahir di Nduga dan bergerilya di Intan Jaya.

Sebelumnya, Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman mengatakan proses penyidikan terhadap enam prajurit TNI AD, tersangka pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua, telah selesai. Mereka adalah Mayor Inf HFD, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu ROM.

Keenam tersangka itu dijerat pasal berlapis, untuk Mayor Inf HFD disangkakan pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM.

Sedangkan lima tersangka Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, Pratu ROM dijerat pasal 365 ayat (4) KUHP Jo 340 KUHP jo 339 KUHP Jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain enam orang anggota TNI, Polres Mimika telah menetapkan tiga warga sipil sebagai tersangka.

Empat korban atas nama Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemanion Nirigi, dan Atis Tini dibunuh pada Selasa, 22 Agustus lalu, sekitar pukul 21.50 WIT di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika. Kemudian, pelaku membawa korban ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, untuk dibuang dengan terbungkus dalam karung.

Sebelum dibuang, empat korban dimutilasi dan anggota badan ditaruh dalam enam karung berbeda. Karung itu selanjutnya diisi bebatuan dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika.

Komnas HAM telah mendesak agar TNI menghukum berat para pelaku mutilasi dan memecat mereka dari keanggotaan militer.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus