Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menghukum terdakwa Indah Siska Sari (20 tahun), mahasiswa Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, 2,5 tahun penjara karena terbukti mempromosikan judi online (daring). "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Indah Siska Sari dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 23 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hakim menyatakan terdakwa Indah terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Majelis hakim juga menghukum Indah membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti atau subsider dua bulan kurungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun hal yang memberatkan perbuatan Indah, karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian. "Hal meringankan, terdakwa Indah mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum," ujar hakim Vera.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Vera memberikan waktu satu pekan kepada Indah dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan. "Apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini?" kata Hakim Ketua Vera.
Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan JPU Kejari Medan Vina Monica, yang menuntut terdakwa Indah dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp15 juta subsider 4 bulan kurungan. JPU Vina Monica dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kasus ini berawal pada Kamis, 24 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB.
Saat itu, polisi dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kafe Dazat ada seseorang yang diduga sering mengunggah tautan akun judi online di akun media sosial Instagram pribadinya. "Atas informasi tersebut, polisi langsung mendatangi kafe yang terletak di Jalan Alfalah, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur, kemudian menangkap terdakwa," sebut Vina.
Polisi lantas memeriksa handphone dan mengecek akun Instagram terdakwa dan menemukan unggahan judi online di arsip Instagram terdakwa Indah. Ketika ditangkap, Indah mengaku akun Instagram tersebut untuk mempromosikan atau meng-endorse situs judi online Hopeng. "Terdakwa telah mempromosikan situs judi online tersebut sejak Agustus 2024 hingga 6 Oktober 2024," ujar dia.
JPU mengatakan Indah memperoleh upah dari pekerjaannya itu setiap 15 hari sekali sebesar Rp 300 ribu. "Total uang yang telah diperoleh terdakwa dari hasil pekerjaan itu sebesar Rp 850 ribu, dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan kuliah terdakwa," tutur Vina.
Pilihan Editor: Siapa Anggota Geng Riau yang Menguasai Pengadilan Jakarta