Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

OTT Bupati Indramayu: 8 Orang Ditangkap, 3 Menuju Gedung KPK

Lima orang hasil OTT yang sudah berada di Gedung KPK, termasuk Bupati Indramayu Supendi, sedang diperiksa intensif selama 24 jam.

15 Oktober 2019 | 11.45 WIB

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - OTT KPK (Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi) di Indramayu, Jawa Barat, pada Selasa dini hari, 15 Oktober 2019, telah menjaring delapan orang termasuk Bupati Indramayu Supendi. 

"Lima orang sudah di KPK, 3 orang lagi masih dalam perjalanan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui keterangan tertulis pada Selasa siang.

Menurut Agus, delapan orang itu adalah Bupati Indramayu Supendi, ajudan, pegawai, rekanan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indramayu, serta pejabat Dinas PUPR.

Dia menjelaskan lima orang yang sudah berada di Gedung KPK, termasuk Supendi, sedang diperiksa  intensif. Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status hukum dan perkara terhadap delapan orang yang kena OTT KPK tersebut.

KPK menjanjikan konferensi pers untuk menerangkan perkembangan dan detil OTT KPK di Indramayu. Tapi belum dipastikan kapan jumpa pers itu akan digelar. "Nanti hasilnya akan disampaikan melalui konferensi pers di KPK," ujar Agus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus