Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi belum menemukan keterlibatan Rey Utami dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan suaminya, Pablo Benua.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Pablo hanya melibatkan stafnya dalam kasus penipuan, dan pemalsuan kendaraan bermotor itu. "Pablo hanya melibatkan stafnya," kata Argo di kantornya, Selasa, 30 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Argo, Pablo mengakui telah membeli dua unit mobil merek Honda yaitu HRV dan Jazz secara kredit dari perusahaan leasing yakni PT ACC. Dalam kasus ini, PT ACC merupakan pelapor Pablo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Argo mengatakan, Pablo juga mengakui bahwa mobil HRV itu kemudian diberikan dan dikelola oleh stafnya. Pengakuan itu didapat dalam pemeriksaan perdana Pablo sebagai tersangka dalam kasus ini. "Begitu pun yang mobil Jazz, yang bersangkutan mengakui bahwa yang membeli adalah stafnya," kata Argo.
Dugaan kasus penggelapan oleh Pablo terungkap saat polisi menggeledah rumah suami Rey Utami itu di Bogor, Kamis pagi, 11 Juli 2019. Penggeledahan dilakukan untuk menyelidiki kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A. Rafiq. Di rumah itu, polisi justru menemukan puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dalam laporan polisi pada 26 Februari 2018 yang diajukan oleh PT ACC, Pablo diduga menggelapkan dua unit mobil merek Honda Jazz dan Honda HRV. Pablo disebut tidak melunasi kredit mobil itu, namun malah melakukan penggelapan dengan memindahtangankan mobil tersebut kepada orang lain.
Sebelum jadi tersangka penggelapan mobil kredit, Pablo Benua, Rey Utami dan mantan suami Fairuz A. Rafiq, Galih Ginanjar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus itu dipicu oleh konten video wawancara Galih oleh Rey dan Pablo tentang Fairuz.