Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Paguyuban Korban Penipuan Online Datangi Mabes Polri: Total Korban 1.000 Orang

Paguyuban korban penipuan online mendatangi Mabes Polri. Mereka melaporkan tindak pidana yang bermodus pekerjaan paruh waktu atau freelance.

20 Juli 2023 | 14.16 WIB

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Korban Penipuan Online mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya dengan modus pekerjaan paruh waktu atau freelance.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu perwakilan paguyuban, Tria, 38 tahun, mengatakan, kedatangannya ke Mabes Polri selain untuk membuat laporan kepolisian baru sekaligus juga menindaklanjuti laporan yang pernah dibuat sebelumnya oleh para korban. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Sampai saat ini total korban penipuan ini hampir seribu orang, jumlah kerugiannya sekitar Rp 35,4 miliar, itulah kenapa kami butuh bantuan dari teman-teman kepolisian," kata Tria di Mabes Polri, Kamis 20 Juli 2023. 

Tria mengatakan, para korban penipuan bermodus pekerjaan paruh waktu ini menyebar di seluruh Indonesia. Awalnya mereka ditawari pekerjaan dengan komisi cuma-cuma dengan hanya me-like dan follow atau subscirbe untuk menaikkan rating penjualan. 

"Awalnya berjalan baik kami mendapat komisi, kemudian tiba-tiba kami diminta top up (deposito) untuk melaksanakan tugas (selain like dan follow)," kata Tria. 

Tugas-tugas yang diberikan, kata Tria, kepada tiap-tiap korban berbeda-beda yakni mulai dari membeli barang-barang di e-commerce dengan uang deposito tersebut hingga bermain trading.

"Tiap-tiap korban ini beda-beda case-nya, kalau saya membeli barang di e-commerce, tapi saat kita sudah beli link sudah kadaluwarsa hingga harga yang melebihi dari total deposito, sehingga tidak jadi diberikan komisi," kata Tria. 

Tria sendiri mengaku, mengalami kerugian hingga mencapai Rp 45 juta setelah bergabung sejak Maret 2023. Kerugian itu berasal dari uang deposito yang tidak bisa lagi ditarik. 

"Kerugian tiap-tiap korban ini bervariatif, ada yang mencapai miliaran, ratusan hingga puluhan juta rupiah," kata Tria. 

Tria mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun melalui paguyuban, total korban penipuan berkedok kerja paruh waktu itu telah mencapai 728 korban yang tersebar di 30 provinsi di Indonesia hingga WNI yang sedang berada di luar negeri. 

"Sampai saat ini beberapa korban yang kami dapati mereka melakukan pelaporan di polres dan polda setempat," kata Tria. 

Penipuan modus tawaran kerja freelance hanya dengan 'like and subscribe' di media sosial sempat dialami seorang Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI Jakarta yang mengadu ke polisi telah kehilangan hingga Rp 28 juta karenanya. 

Di Depok seorang perempuan muda berinisial SN, 28 tahun, mengalami kerugian hingga Rp 21 juta akibat penipuan tersebut.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA 

Ade Ridwan

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus