Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang -Kampung Kadu, Desa Sukamulya, Cikupa, Tangerang, lokasi kasus sejoli diarak bugil, kini sudah punya pengganti Ketua RT Komarudin alias Toto alias Pak RT, 44 tahun dan Ketua RW Gunawan Saputra (42).
Keduanya menjadi terpidana persekusi sejoli diarak bugil, meringkuk di penjara bersama empat terdakwa lain. "Sudah ada pak RT dan pak RW baru, sudah bekerja kok belum lama ini," kata seorang warga bernama Lina kepada Tempo, Jumat, 23 Maret 2018.
Lina adalah tetangga sebelah rumah kontrakan Mia, korban persekusi yang kini sudah menikah dengan pacarnya, Rya.
Baca : Cerita Warga Kampung Sejoli Diarak Bugil Tak Acuh Nasib Pak RT-RW
Namun Lina tidak tahu nama ketua RT dan RW baru itu, karena sebagai warga pengontrak, dia tidak langsung berhubungan dengan RT. "Kami diurus melalui perantara, orang kepercayaan pemilik kontrakan," kata Lina yang mengontrak rumah petak berbiaya Rp 500 ribu per bulan tersebut.
Adapun warga Kampung Kadu lainnya, Suheni mengatakan warga sudah tenang karena sudah ada ketua RT dan RW pengganti. "Ketua RT Wahyono menggantikan Komarudin, kalau Ketua RW Adung menggantikan Gunawan," kata Suheni sedang duduk santai di rumahnya, Jumat, 23 Maret 2018.
Sayangnya Wahyono dan Adung tidak bisa ditemui karena keduanya bekerja. Menurut Suheni, Adung merupakan ketua RW lama. "Dulu sebelum Gunawan Ketua RW Adung. Sekarang dipilih lagi, karena memang bagus orangnya merakyat," tutur Suheni.
Suheni berharap kampungnya aman dan tidak terjadi huru-hara. Kampung Kadu sempat heboh di dunia maya lantaran beredar video sejoli diarak bugil keliling kampung. Ryan-Mia ditelanjangi dipukuli, ditendang, ditampar dan direkam video.
Kini para pelaku persekusi itu sudah masuk penjara. Kasusnya hingga saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Selasa, 20 Maret 2018 keenam terdakwa dituntut hukuman berbeda sesuai peran masing-masing.
Komarudin alias Toto alias Pak RT dituntut hukuman paling berat yakni tujuh tahun penjara. Apa peran RT ketika itu: mendatangi kontrakan Mia dan menarik kerah baju Ryan yang sedang di kamar mandi dan menariknya ke luar rumah.
"Ketua RT ini meminta KTP dan handphone, di luar kontrakan laku menyerahkan kepada terdakwa Iis dan kawannya,"kata Jaksa Penuntut Umum Rahmadhy Seno Lumakso membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Terdakwa Komarudin kata Seno membuka paksa pakaian Mia hingga korban nyaris telanjang dan hanya mengenakan bra dan celana dalam. "Ini menjadi tontonan warga,"ujar Seno.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu Jaksa Seno pun menuntut masing-masing empat tahun penjara kepada empat terdakwa Iis Suparlan alias Ocong (32) Anwar Cahyadi alias Jabrik (42), Suhendang alias Anong (41) dan Nuryadi (42).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peran mereka adalah Iis memegang tangan kanan Ryan dan terdakwa Anwar memegangi tangan kiri. Dengan tangan kirinya Anwar mencekik leher Ryan dan tangan kanannya memukuli kepala bertubi-tubi hingga 20 kali pukulan kemudian menampar pipi Ryan dua kali. Setelah itu menyobek baju Ryan hingga terlepas.
Para terdakwa ini lalu mengarak sejoli nyaris bugil itu menuju rumah Ketua RW Gunawan Saputra. Di tengah perjalanan, terdakwa Suhendang memberi bogem mentah dua kali ke arah Ryan dan kemudian berteriak membangunkan warga dengan kalimat, 'ini orang yang membuat mesum di kampung kita," teriak Suhendang.
Ketua RW Gunawan datang memukul Ryan dan menampar Mia. Gunawan juga memarahi keduanya sebelum menyuruh sejoli ini pulang ke kontrakan Mia.
Sejoli korban persekusi pun sebelumnya telah membuka suara secara terbuka di depan majelis hakim pada persidangan keterangan saksi. Mia dan Ryan memberikan keterangan dibawah sumpah dengan lancar soal peristiwa Jumat 10 November 2017 yang dikenal sejoli diarak bugil tersebut.