Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tampar Sejoli Diarak Bugil, Ketua RW Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

Gunawan Saputra alias Pak RW, 42 tahun, divonis 1 tahun 6 bulan karena melakukan penganiayaan terhadap sejoli diarak bugil, Ryan Aristia-Ryan Arista.

12 April 2018 | 18.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Para terdakwa sejoli diarak bugil tertunduk saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang,

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Gunawan Saputra alias Pak RW, 42 tahun, diputuskan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap sejoli diarak bugil, Ryan Aristia, dan pasangannya, Mia Audina dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 12 April 2018. Gunawan dihukum 1 tahun 6 bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis hakim yang diketuai M. Irfan Siregar mengatakan, Gunawan sebagai Ketua RW 003, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. "Atas pertimbangan hal memberatkan dan meringankan, majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara," kata Irfan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mendengar putusan itu, Gunawan hanya pasrah dan menerima putusan yang diamini oleh penasihat hukum A. Goni dan rekan serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Rahmadhy Seno Lumakso. "Kami menerima," kata JPU Rahmadhy.

Sebelumnya JPU menuntut Gunawan dengan hukuman 2 tahun penjara. Hakim Irfan mengatakan, terdakwa Gunawan bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

Menurut Irfan, terdakwa Gunawan telah bertindak memukul wajah Ryan dan memarahi sejoli diarak bugil keliling kampung dan tiba di pos kamling dekat rumahnya. Adapun empat terdakwa lainnya, yaitu Iis Suparlan alias Ocong (32), Anwar Cahyadi alias Jabrik (42), Suhendang alias Anong (41) dan Nuryadi (42) , masing-masing dihukum 3 tahun penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum 4 tahun penjara.

Pada saat pembacaan amar putusan itu, dalam kejadian pada Ahad malam, 12 November 2017, tersebut Irfan menyebutkan peran masing-masing terdakwa. Iis memegang tangan kanan Ryan dan terdakwa Anwar memegangi tangan kiri. Anwar menggunakan tangan kirinya untuk mencekik leher Ryan dan tangan kanannya memukul kepala Ryan hingga 20 kali pukulan, kemudian menampar pipi Ryan dua kali. Setelah itu menyobek baju Ryan hingga terlepas.

Para terdakwa ini lalu mengarak sejoli nyaris bugil itu menuju rumah Ketua RW 003 Gunawan Saputra. Di tengah perjalanan, terdakwa Suhendang memberi bogem dua kali ke arah  Ryan dan kemudian berteriak membangunkan warga dengan kalimat, “Ini orang yang membuat mesum di kampung kita.”

Adapun terdakwa  Nuryadi yang datang belakangan juga memukul wajah Ryan dan memaksa Ryan membuka celana. Terdakwa Nuryadi berteriak mengucapkan kalimat, “Kalau mau foto,foto saja. Kalau mau video, silakan. Kalau mau Selfie, silakan.” Kalimat itu ditujukan kepada masyarakat yang mengerumuni Ryan dan Mia di depan pos ronda.

Lalu terdakwa Gunawan sebagai ketua RW 003 datang memukul Ryan dan menampar Mia. Gunawan juga memarahi keduanya sebelum menyuruh sejoli ini pulang ke kontrakan Mia. Sejoli korban persekusi pun sebelumnya telah membuka suara secara terbuka di depan majelis hakim pada persidangan keterangan saksi.

Mia dan Ryan memberikan keterangan dibawah sumpah dengan lancar. Bahkan hakim minta untuk menunjukan peran terdakwa pada malam peristiwa sejoli diarak bugil itu. Hingga hari ini korban Ryan dan Mia yang kemudian menikah belum bisa memaafkan para terdakwa karena didera trauma.

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus