Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keduanya tiba menggunakan kendaraan taktis dari Bareskrim Mabes Polri. Sambo dan Putri terlihat menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana mengatakan sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo tetap akan ditahan di Mako Brimob, Depok.
Sedangkan untuk Putri Candrawathi, Fadil mengatakan akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Adapun tersangka lainnya seperti Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Terhadap tersangka obstruction of justice selain Ferdy Sambo yaitu, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin tetap ditahan di Mako Brimob.
"Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri," kata Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.
Fadil mengatakan pelaksanaan tahap II akan dilaksanakan di Jampidum Kejagung RI, Rabu. Untuk barang bukti yang akan diserahkan, lanjutnya, juga sudah diverifikasi pada Selasa, 4 Oktober 2022.
Menurut Fadil untuk para tersangka pembunuhan berencana akan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUP. Sedangkan untuk kasus merintangi proses hukum atau obstruction of justice akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.
Sesuai ketentuan hukum pidana, Jampidum akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan itu, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung. Tujuan penahanan itu ialah untuk memudahkan proses persidangan.
Pada prinsipnya, Kejagung ingin perkara yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan secara cepat, sederhana serta berbiaya ringan, termasuk memudahkan membawa tersangka ke persidangan.
Jampidum mengupayakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan mendapat keadilan serta kepastian hukum.
"Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki atau sempurnakan supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar Fadil Zumhana.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejaksaan Agung