Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pakai Baju Tahanan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tiba di Kejaksaan Agung

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah tiba di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. Keduanya menggunakan baju tahanan warna oranye.

5 Oktober 2022 | 12.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Pasangan suami istri yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu akhirnya bertemu dan menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. TEMPO/Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keduanya tiba menggunakan kendaraan taktis dari Bareskrim Mabes Polri. Sambo dan Putri terlihat menggunakan baju tahanan berwarna oranye.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Fadil Zumhana mengatakan sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo tetap akan ditahan di Mako Brimob, Depok.

Sedangkan untuk Putri Candrawathi, Fadil mengatakan akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Adapun tersangka lainnya seperti Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Terhadap tersangka obstruction of justice selain Ferdy Sambo yaitu, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin tetap ditahan di Mako Brimob.

"Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri," kata Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.

Fadil mengatakan pelaksanaan tahap II akan dilaksanakan di Jampidum Kejagung RI, Rabu. Untuk barang bukti yang akan diserahkan, lanjutnya, juga sudah diverifikasi pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Menurut Fadil untuk para tersangka pembunuhan berencana akan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUP. Sedangkan untuk kasus merintangi proses hukum atau obstruction of justice akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.

Sesuai ketentuan hukum pidana, Jampidum akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan itu, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung. Tujuan penahanan itu ialah untuk memudahkan proses persidangan.

Pada prinsipnya, Kejagung ingin perkara yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan secara cepat, sederhana serta berbiaya ringan, termasuk memudahkan membawa tersangka ke persidangan.

Jampidum mengupayakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan mendapat keadilan serta kepastian hukum.

"Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki atau sempurnakan supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar Fadil Zumhana.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus