Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pengedar narkoba inisial MSA, 36 tahun, di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Juni 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan undercover buy dengan membeli sabu ke pelaku sebanyak lima gram," kata Putra saat dihubungi, Kamis, 8 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teknik undercover buy atau pembelian terselubung dapat dilakukan oleh penyidik berdasarkan pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik bertugas atas dasar perintah tertulis dari pimpinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 79.
Operasi penjebakan MSA dilakukan saat polisi yang bertugas dengan pengedar akan melakukan transaksi. Kemudian pelaku ditangkap saat membawa satu paket sabu di dalam bungkus rokok pada genggamannya.
MSA mengaku sabu tersebut didapat dari seorang laki-laki inisial KB yang diantar melalui kurirnya yang biasa dipanggil Bang. Mereka berdua pun kini menjadi buron polisi.
Setelah MSA ditangkap, polisi menggeledah kamar indekosnya di Jalan Krukut Pasar, Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada hari itu juga pukul 17.00 WIB.
"Tepatnya dalam lemari pakaian berhasil disita berupa tas berisi sabu sebanyak 12 paket plastik total keseluruhan hampir setengah kilogram sabu dan satu unit timbangan digital merek Scale warna silver," ujar Putra Pratama.
Narkotika jenis sabu yang disita itu memiliki berat bruto 497,7 gram. Polisi turut menyita satu unit ponsel Samsung A14 warna silver, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu buah plastik kemasan warna hijau, satu klip plastik besar, dan bungkus rokok Gudang Garam Surya untuk menutupi sabu.
"Pelaku mengedarkan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika," kata Putra.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pilihan Editor: Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan