Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka Muzakir Manaf tak bisa dipidana karena menyerukan referendum Aceh. Menurut dia, seruan itu hanyalah seruan wacana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Harus bisa dipisahkan antara pendapat dan tindak pidana, menurut saya itu wacana saja, wacana itu bukan kejahatan, masa orang mau diadili karena pikirannya,” kata Fickar dihubungi, Sabtu, 1 Juni 2019.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan ada konsekuensi hukum atas munculnya wacana referendum Aceh yang diserukan Muzakir. “Sekarang yang bersangkutan sedang tidak ada di Aceh, tentu nanti ada proses hukum soal masalah ini,” kata dia, Jumat, 31 Mei 2019.
Wiranto mengatakan referendum tidak bisa dilakukan, sebab beberapa keputusan terkait referendum sudah dibatalkan aturan lain. Misalnya, TAP MPR nomor 8 tahun 1998 yang mencabut TAP MPR nomor 4 tahun 1993 tentang referendum. Ada pula UU Nomor 6 1999 yang mencabut UU nomor 5 1985 tentang referendum.
Wiranto mengatakan karena sudah tidak ada landasan hukumnya lagi, maka seruan referendum bisa kena sanksi. “Ketika hukum positif sudah tidak ada dan ditabrak, tentu ada sanksi hukumnya,” kata dia.
Fickar membenarkan tidak adanya landasan hukum untuk melakukan referendum terkait pemisahan wilayah. Namun, ia mengkritik pendekatan pidana yang ingin dilakukan Wiranto terhadap Muzakir.
Dia mengatakan ucapan Muzakir soal referendum tak bisa dijerat dengan Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang upaya memisahkan sebagian wilayah negara Indonesia. “Tapi itu kan belum terjadi, baru ide, menurut saya terlalu lebay orang berwacana dipidana,” kata dia.