Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho mengatakan, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL berpeluang dituntut hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Eks mentan itu didakwa melakukan pemerasan atau gratifikasi terhadap para pejabat eselon 1 di Kementan hingga Rp44,5 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan majelis hakim," kata Hibnu, Selasa, 18 Juni 2024, seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SYL bisa dikenakan tuntutan maksimal karena banyak pihak yang dirugikan dalam perkara korupsi di Kementan itu. Berbagai fakta persidangan juga mengungkap dengan jelas pemerasan yang dilakukannya, begitu pula saksi serta bukti. Jaksa penuntut Umum (JPU) juga telah menyebutkan akan menuntut SYL dengan hukuman maksimal.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan maupun gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Hibnu menilai ancaman hukuman tersebut baru berdasarkan dakwaan awal yang disangkakan kepada SYL. Apabila SYL turut dikenakan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang selanjutnya maka hukumannya akan bertambah.
"Potensi hukuman 20 tahun penjara itu baru untuk tindakan pemerasan, kalau nanti ada tambahan dakwaan TPPU dan terbukti berarti ditambah lagi," ucap Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto itu.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, hukuman maksimal pencucian uang adalah penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Namun merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diundangkan pada 2 Januari 2023, hukuman maksimal TPPU adalah 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Pemerasan dilakukan Syahrul bersama Sekjen Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya menjadi koordinator pengumpulan uang untuk membayar kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.
Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar dan terancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pilihan Editor: Seorang Pria di Trenggalek Bikin Laporan Palsu Dibegal, Takut Dimarahi Istri karena Uang Pupuk Habis buat Sawer Tayuban