Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Panca Darmansyah, 41 tahun, tersangka pembunuhan terhadap 4 anak kandungnya, disebut sempat menyampaikan permintaan maaf kepada anak-anaknya. Permohonan maaf itu ditemukan dalam rekaman video milik Panca yang ia rekam sesaat setelah membunuh keempatnya di rumahnya di agakarsa, Jakarta Selatan pada Ahad, 3 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Yang bersangkutan meminta maaf kepada anak-anaknya. Namun hal itu tentu saja menjadi suatu pelengkap untuk alat bukti kami yang kami siapkan ketika berkas ini kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Henrikus Yossi pada Rabu, 20 Desember 2023 di Polres Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Henrikus menjelaskan dari hasil olah TKP, timnya menemukan rekaman video sebelum dan setelah kejadian pembunuhan yang direkam sendiri oleh Panca. Di rekaman sebelum kejadiani, Panca seolah-olah mengucapkan perpisahan kepada anak-anaknya.
“Tersangka ini menyampaikan, bahwa ini adalah rekaman ‘kita’ yang terakhir. Kita itu ditujukan kepada saudara PD sendiri dengan keempat anaknya,” ucap Henrikus. Sedangkan pada rekaman peristiwa setelah kejadian, polisi berujar telah mendengar suara permohonan maaf Panca kepada anak-anaknya.
“Yang bersangkutan menyampaikan, terdengar dalam video itu, ada rasa maafnya kepada anak-anaknya,” katanya.
Henrikus mengatakan Panca diduga cemburu kepada istrinya. “Jadi pada hari minggu tanggal 3 Desember di pagi hari, yang bersangkutan ini sempat berkomunikasi dengan saudari DM, melalui WhatsApp,” ucapnya.
Dalam percakapan tersebut terdapat nuansa yang menunjukkan adanya pertengkapan kembali. Saat pertengkaran terjadi, komunikasi itu kemudian tidak berlanjut. “Ada pembicaraan yang terputus, hal inilah kemudian semakin membulatkan tekad yang bersangkutan untuk melakukan aksi kejinya, menghilangkan nyawa dari keempat anaknya,” ujar Henrikus.
Namun, motif cemburu dan kekecewaan itu masih terus didalami oleh polisi. Termasuk melakukan pemeriksaan pada istri Panca dan pihak keluarga. Sedangkan, istri Panca saat ini masih dalam proses pemantauan dan pendampingan.
Sebelumnya, Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Henrikus Yossi mengatakan, Panca dijerat pasal berlapis.
“Ancaman pidana mulai dari seumur hidup bahkan sampai pidana mati,” kata Yossi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 11 Desember 2023.
Pasal yang digunakan untuk menjerat Panca Darmansyah adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.