Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pangkat Polisi untuk Jabatan Kapolda, Kapolsek, Kapolres

Organisasi Polisi Indonesia terdiri atas susunan struktur yang berjenjang. Apa pangkat polisi untuk jabatan Kapolda, Kapolsek, dan Kapolres?

3 November 2021 | 16.55 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri), dan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam rilis pengungkapan ladang ganja di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri), dan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam rilis pengungkapan ladang ganja di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Layaknya organisasi pada umumnya, organisasi Polisi Republik Indonesia (Polri) juga memiliki susunan struktur yang berjenjang, mulai dari tingkat pusat hingga kewilayahan. Pada tingkat pusat, organisasi Polri disebut sebagai Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Sementara itu, di tingkat kewilayahan dibagi menjadi beberapa sektor, yaitu Polda, Polres, dan Polsek.

Namun, bagi sebagian orang, pembagian organisasi Polri di tingkat kewilayahan sering dianggap sama. Padahal, ketiganya berbeda, salah satunya perihal pimpinannya. Sebagaimana dijelaskan dalam laman humas.polri.go.id, berikut jabatan-jabatan dalam pimpinan organisasi Polri di tingkat kewilayahan.  

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda)
Pelaksanaan tugas Polri di tingkat wilayah pertama atau provinsi, diduduki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polda). Kapolda yang merupakan akronim dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda),  bertugas sebagai pemimpin Polda. Kapolda bertanggungjawab kepada Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri). Dalam menjalankan tugasnya, Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda (Wakapolda). Polda juga membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor (Polres).

Polda memiliki tiga tipe, yaitu Polda Tipe A-K, Tipe A, dan Tipe B. Untuk Tipe-A-K hanya terdapat satu Polda, yaitu Polda Metro Jaya. Dari segi kepemimpinannya, Polda Tipe A-K dan Tipe A memiliki pimpinan sama, yaitu seorang pewira tinggi berpangkat Inspektur Jendral Polisi (Irjen). Sementara itu, Polda Tipe B dipimpin oleh seorang perwira tinggi dengan bangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen).

Kepolisian Resor (Polres)
Kepolisian Negara Indonesia Resor diduduki oleh Polres beserta satuan tugasnya di tingkat kabupaten/kota. Di kota-kota besar, Polres disebut sebagai Kepolisian Resor Kota Besar (Poltabes). Untuk Polres, pimpinannya dipegang oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sedangkan Poltabes dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes).

Kepolisian Sektor (Polsek)
Polsek maupun Polsekta dipimpin oleh seorang dengan pangkat polisi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) (khusus untuk Polda Metro Jaya) atau Komisaris Polisi (Kompol) (untuk tipe urban), sedangkan di Polda lainnya, Kapolsek atau Kapolsekta dengan pangkat perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) (tipe rural). Di sejumlah daerah di Papua sebuah Polsek dapat dipimpin oleh Inspektur Polisi Dua (Irda). Polsek berada di wilayah kecamatan.

NAOMY A. NUGRAHENI 

Baca: Jenjang Karir Pangkat Polisi dari Tamtama ke Bintara Harus Penuhi Syarat ini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus