Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum yang menimpa panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus operasi tangkap tangan di PN Jakarta Selatan. Tarmizi pun diberhentikan sementara.
Made mengatakan soal status kepegawaian Tarmizi masih akan melalui pemeriksaan internal. "Dari situ baru ketahuan ada tidaknya pelanggaran disiplin pegawai. Badan Pengawas akan menentukan sanksi apa yang akan dijatuhkan," kata Made di Jakarta, Selasa, 22 Agustus 2017.
Baca juga: OTT PN Jakarta Selatan, Humas: Tidak Ada Pendampingan Hukum
Hari ini KPK menetapkan Tarmizi sebagai tersangka kasus OTT PN Jakarta Selatan pada Selasa, 22 Agustus 2017. Tarmizi diduga menerima suap total Rp 425 juta dari tersangka lain dalam kasus perkara perdata. Tarmizi ditangkap KPK bersama empat orang lainnya kemarin.
Suap diduga diberikan kepada Tarmizi agar gugatan perkara perdata terhadap klien tersangka lain ditolak. Suap juga dimaksudkan agar PN Jakarta Selatan menerima gugatan rekonvensi klien tersangka lainnya..
Menurut Made, selama masih berstatus tersangka, Tarmizi diberhentikan sementara. Namun, dalam jadwal sidang di PN Jakarta Selatan hari ini, nama Tarmizi masih tertera di layar informasi menangani beberapa kasus. "Itu belum di update. Nanti di ugrade oleh petugas IT," kata Made.
Tarmizi adalah seorang panitera pengganti golongan III/C. Ia memulai karier dari menjadi staf PN Jakarta Selatan, khususnya staf pidana. Dia kemudian naik pangkat dan diusulkan menjadi panitera pengganti.
ANDITA RAHMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini