Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP, Anggota DPR: Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Mukrianto menilai perlu dikaji dan dipertimbangkan secara mendalam terkait keberadaan pasal tentang penghinaan Presiden - Wakil Presiden di RKUHP

8 Juni 2021 | 15.35 WIB

Didik Mukrianto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Didik Mukrianto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai perlu dikaji dan dipertimbangkan secara mendalam terkait keberadaan pasal penghinaan Presiden-Wakil Presiden yang akan diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Perlu dikaji dan dipertimbangkan lebih dalam lagi baik dalam perspektif konstitusional-nya maupun kemanfaatan-nya," kata Didik di Jakarta, Selasa 8 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, dalam perspektif konstitusionalitas pasal penghinaan presiden dalam KUHP sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, kalau ada putusan MK yang sudah dibatalkan, kemudian dibangkitkan lagi maka bisa menimbulkan krisis konstitusi.

"Dibatalkan, kemudian dimunculkan, lalu diuji kembali, bisa jadi dibatalkan lagi. Potensi munculnya ketidakpastian hukum akan terus terjadi, padahal putusan MK bersifat final," ujarnya.

Didik mengatakan, pengaturan terkait dengan pidana penghinaan termasuk pencemaran nama baik secara umum sudah diatur.

Menurut dia, setiap pejabat negara sebagai bagian dari warga negara, mempunyai hak yang melekat pada dirinya seperti warga negara lainnya untuk menuntut setiap pelanggaran terhadap kehormatannya.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, konsekuensi negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab menjadi salah satu hak yang harus dihormati dan dijamin sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Menurut dia, sebagai bagian penting partisipasi publik dalam ikut mengawal jalannya pemerintahan adalah ikut serta melakukan pengawasan termasuk memberikan masukan dan kritik yang konstruktif dan bertanggung jawab.

"Dalam konteks ini maka tidak ada terhindarkan munculnya kritik terhadap setiap institusi dan pejabat penyelenggara negara, termasuk Presiden dan wakil rakyat," tutur-nya.

Didik menilai hal yang lumrah dan biasa saja ketika rakyat terus bersuara dan mengkritik keras untuk perbaikan sehingga tidak perlu sensitif berlebihan karena itu dengarkan saja dan lakukan perbaikan.

Dalam draf RKUHP yang beredar, aturan terkait penghinaan terhadap Presiden-Wakil Presiden diatur dalam BAB II Pasal 217-219.

Baca: Pasal Penghinaan Presiden, Pernah Dihapus MK Kini Muncul Lagi di RKUHP

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus