Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Korban penyekapan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Suhendri Ardiansyah (27 tahun) sempat dijanjikan akan bebas oleh kelompok yang menyanderanya di Myanmar. Yohana, sepupu Suhendri, mengatakan kabar itu sempat disampaikan Suhendri melalui telepon pada 14 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Suhendri memberi tahu Yohana itu sepupunya bersama sejumlah tawanan lain dilakukan cek fisik oleh orang-orang yang diduga sebagai polisi Myanmar. “Dia bilang selamat ya, nanti kamu dua hari lagi ada penjemputan atau akan dijemput,” kata Yohana saat dihubungi menirukan ucapan Suhendri, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut penuturan Suhendri, kata Yohana, orang yang memeriksa itu berpakaian serba hitam. Namun mereka yang diduga polisi itu juga tampak akrab dengan kelompok yang menyandera Suhendri yang berpakaian militer dan memegang senjata api.
Komunikasi korban penyekapan itu dengan pihak yang diduga polisi Myanmar dan pihak militer itu terkendala masalah bahasa. Namun dia berupaya memahami komunikasi sebaik mungkin supaya tidak mendapatkan penyiksaan.
“Mudah-mudahan di hari kemerdekaan (17 Agustus) dia bebas, sudah berpikir positif, tapi ternyata enggak ada kabar lagi,” ujar Yohana.
Pada saat ini pihak yang menyandera Suhendri masih gelap identitasnya. Mereka pun meminta uang tebusan sebesar 30 ribu US dolar atau sekitar Rp 470 juta kepada keluarga Suhendri.
Akhirnya pihak penyandera meminta tebusan dengan nominal lebih kecil, bahkan bisa dicicil. Keluarga baru membayar Rp 5,5 juta dan tidak menyanggupi untuk keseluruhan yang diminta.
“Takutnya kalau sudah sekali kirim uang bakal diperas terus,” ucap Yohana.
Dalam kasus ini, Suhendri awalnya berangkat ke Bangkok, Thailand, pada 11 Juli 2024. Dia hendak bekerja di sebuah perusahaan bidang trading forex, namun sempat menghilang sepekan dan baru mengabarkan setelah disandera di Kota Myawaddy, Myanmar.
Keluarga Suhendri sudah berupaya melaporkan kasus dugaan TPPO dan penyanderaan ini kepada Badan Reserse Kriminal Polri, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Tapi sampai sekarang tiga pihak tersebut belum memberi kepastian untuk menyelamatkan Suhendri.
Pilihan Editor: Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Penyidik KPK Periksa Satu Saksi dari Kementerian Perhubungan