Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INILAH pelajaran bagi polisi yang cabul. Di Malaysia, mereka tak hanya diadili, tapi juga langsung dipecat dari korps kepolisian. Baru-baru ini sanksi tersebut menimpa Paramasivam Krisnan, 23 tahun, dan Nanda Kumaran Nacappha, 26 tahun. Kedua polisi dituduh memerkosa dan menyodomi seorang pendatang dari Indonesia.
Wanita malang itu adalah Hafifah, warga Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Di kampungnya, janda berusia 33 tahun ini berprofesi sebagai penjahit. Dia memang sering berkunjung ke Malaysia dengan tujuan membeli kain. Untuk maksud itulah dia berkunjung ke Johor Bahru, Januari lalu.
Suatu malam, Hafifah yang menyewa kamar di sebuah penginapan di Johor Bahru tak bisa tidur nyenyak karena lapar. Dia lalu pergi ke sebuah gerai makanan. Saat kembali ke penginapan, dia dihadang empat sepeda motor yang dikendarai empat lelaki. ”Kami polisi, keluarkan paspor,” kata salah seorang lelaki sebagaimana ditirukan Hafifah.
Ibu satu anak ini memperlihatkan dokumen yang dibawanya. Paspor yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Kepulauan Riau, mestinya tak membuatnya terbelit persoalan. Namun, polisi berpakaian preman itu tetap mengatakan dokumennya kurang lengkap. Lalu Hafifah disuruh membonceng pada salah satu motor.
Hafifah manut. ”Mereka kan polisi yang hendak membawa saya ke kantornya,“ katanya kepada Tempo. Setelah keluar-masuk lorong gelap di pinggir kota Johor Bahru, mereka berhenti di pekuburan Islam Mahmoodiyah di Jalan Dobbi. Di sini Hafifah mulai meronta, namun dia tak kuasa melawan empat pria yang menyeretnya ke kawasan pekuburan itu. Selanjutnya, dua polisi memerkosa dan menyodomi Hafifah, sedangkan yang dua lagi meninggalkan mereka.
Tak hanya memerkosa, mereka juga merampas paspor, telepon seluler, kalung, dan uang senilai tiga ratus ringgit. Setelah puas, kedua polisi meninggalkan Hafifah yang tergolek lemah di sebelah kuburan.
Paginya, Hanifah melaporkan kejadian itu ke kantor polisi Central Johor. Setelah diperiksa, ia dibawa ke kantor Konsulat RI Johor. Kepala Konsulat RI Johor, Maryadi Hadisuwiryo, tercengang mendengar kisah ini. Dia menilai kasus ini cukup serius. ”Apalagi pelakunya adalah pegawai penegak hukum,” katanya. Maryadi juga menyewa pengacara, Hisyam bin Abdulah, untuk mendampingi Hafifah.
Cerita itu dengan cepat ditangkap media massa di Malaysia. Berita yang meluas membuat panas telinga Perdana Menteri Abdullah Badawi. Dia menginstruksikan penegak hukum segera menyeret tersangka ke pengadilan. Badawi meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
Belakangan, polisi setempat menjadikan Paramasivam Krisnan dan Nanda Kumaran Nacappha sebagai tersangka. Dua polisi ini kini diadili di Mahkamah Seksyen dengan dakwaan pemerkosaan dan sodomi. Hukuman untuk pemerkosa di Malaysia diancam hukuman yang berat, 20 tahun penjara.
Letnan Pilly Dewi Ros dari kepolisian daerah Johor mengakui kasus itu sangat memalukan. ”Kedua terdakwa telah dipecat karena jelas melanggar wewenang sebagai anggota perwira polisi,” katanya.
Nurlis E. Meuko dan T.H. Salengke (Kuala Lumpur)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo