Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pidana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur divonis bersalah dalam kasus pelanggaran Pemilu 2024. Gara-gara daftar pemilih tetap.

24 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PROSES pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia, sempat kacau gara-gara kisruh daftar pemilih tetap. Komisi Pemilihan Umum akhirnya mengulang pemungutan di negeri jiran tersebut setelah Badan Pengawas Pemilu menemukan sejumlah pelanggaran administratif. Belakangan, kekacauan data itu membuat tujuh eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski tak ditahan, mereka harus menjalani masa percobaan selama setahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus