Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
RENCANA PT Hutama Karya mengembangkan beberapa titik kawasan ruas jalan tol Trans Sumatera di Lampung berhenti setahun terakhir. Awalnya badan usaha milik negara itu hendak membangun kompleks perumahan dan perkantoran di sekitar area rehat jalan tol. “Ada indikasi korupsi di balik pengadaan lahan,” ujar Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Inspektur Jenderal Rudi Setiawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejak tahun lalu, komisi antirasuah menelusuri dugaan penyimpangan proyek jalan tol Lampung yang dikelola PT Hutama Karya. Penyelidikan berfokus pada anggaran PT Hutama Karya untuk membebaskan lahan masyarakat selama 2018-2020. Lahan seluas 43 hektare berada di Desa Bakauheni dan 85 hektare lahan yang diberi ganti rugi berada di Desa Canggu, Kecamatan Kalianda. Keduanya berada di Kabupaten Lampung Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK mensinyalir harga pembelian lahan tersebut tak wajar. Dari penyidikan itu, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya, Rizal Sutjipto; dan komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen, sebagai tersangka. “Kami akan terus memproses kasus ini karena sudah naik ke penyidikan,” kata Rudi.
Desa Bakauheni membentang sepanjang 5 kilometer dari bibir pantai Pelabuhan Bakauheni di sisi barat. Wilayahnya berkontur bukit bebatuan dan banyak ditumbuhi semak belukar. Hanya sebagian kecil lahan yang dimanfaatkan penduduk setempat sebagai area persawahan. Gambaran yang tak jauh berbeda terlihat di Desa Canggu. Kedua desa tersebut kini terbelah ruas jalan tol Trans Sumatera.
Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya Tjahjo Purnomo membenarkan adanya rencana pengadaan lahan itu. Selain membeli lahan di kedua desa tersebut, perusahaan menetapkan Desa Tanjung, Kecamatan Seteko, Sumatera Selatan, sebagai area pengembangan kawasan lain. Ketiga wilayah itu diproyeksikan menjadi kawasan hunian, komersial, dan pariwisata terpadu. “Gagasan itu bertujuan meningkatkan trafik jalan tol,” ucapnya.
Kantor PT Sanitarindo Tangsel Jaya di Jalan Garuda, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang, terlihat sepi dari aktivitas, 21 Maret 2024. Tempo/Muhammad Iqbal
Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK belum menahan ketiga tersangka tersebut. Tapi mereka sudah masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Ia beralasan penyidikan kasus tersebut masih berlangsung guna melapis pembuktian ihwal pelanggaran prosedur dan peran para tersangka dalam korupsi jalan tol. “Penghitungan kerugian negara sudah kami ajukan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” tuturnya.
Seseorang yang mengetahui proyek jalan tol itu mengatakan rencana pengadaan lahan sempat memanas ketika dibahas dalam forum rapat direksi PT Hutama Karya pada 2018. Ketika itu Bintang Perbowo disebut hendak memprioritaskan pembelian lahan milik PT Sanitarindo Tangsel Jaya yang cukup luas di sekitar wilayah rencana jalan tol. Ia beralasan pilihan itu akan lebih strategis bagi PT Hutama Karya karena tinggal berurusan dengan pemilik lahan lebih kecil yang jumlahnya sedikit.
Sejumlah peserta rapat menolak rencana itu karena PT Sanitarindo diberi tugas tambahan sebagai ujung tombak negosiasi lahan dengan warga desa. Dalam praktiknya, pembelian lahan dilakukan oleh PT Sanitarindo untuk kemudian dijual kepada Hutama Karya. Tapi uang itu bukan berasal dari kas PT Sanitarindo. Fulus yang digunakan untuk menebus lahan diambil dari kas PT Hutama Karya. Padahal, untuk keperluan itu, rapat direksi sepakat membentuk tim pengadaan.
Hutama Karya disebutkan sudah menggelontorkan uang Rp 406 miliar untuk pengadaan lahan itu. Sebanyak Rp 133 miliar di antaranya dikucurkan untuk pembebasan lahan di Desa Canggu. Sementara itu, anggaran yang mereka keluarkan di Desa Bakauheni mencapai Rp 75 miliar. Selisih pembayaran sekitar Rp 197 miliar itu merupakan nilai kerugian negara. Sebagian kerugian itu dikabarkan sudah dikembalikan. Masalah lain muncul lantaran semua sertifikat lahan tersebut masih dalam penguasaan PT Sanitarindo dan belum beralih kepemilikan sebagai aset PT Hutama Karya.
Tempo berusaha meminta konfirmasi dengan menyambangi kantor PT Sanitarindo Tangsel Jaya di Jalan Garuda, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. Kantor yang berada di ujung gang dan bersebelahan dengan makam itu terlihat sepi. Bangunan dua lantai itu persis berada di sebelah sekolah taman kanak-kanak milik komisaris PT Sanitarindo, Iskandar Zulkarnaen.
Tembok kantor terlihat kusam. Di belakang bangunan terdapat dua kolam renang besar yang disewakan untuk masyarakat umum. Salah seorang warga setempat yang berinisial D mengatakan sudah setahun Iskandar tak lagi memanfaatkan bangunan itu sebagai kantor. “Sudah jarang ke sini. Dia tinggal di Bintaro, istrinya di Bambu Apus (Jakarta Timur),” katanya.
Dokumen yang diperoleh Tempo menyebutkan tim pengadaan lahan itu dibentuk Bintang Perbowo pada 25 Mei 2018 lewat surat keputusan direksi nomor 1309/KPTS/39.1/2018. Tim pengadaan lahan terdiri atas sembilan orang yang dipimpin langsung oleh Rizal Sutjipto. Bintang juga memberi persetujuan kepada Rizal pada 24 Juli 2018 untuk segera mengeksekusi pembelian lahan merujuk pada harga yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aksa, Nelson, dan Rekan.
Penilaian harga itu diduga bagian dari “permainan” para tersangka. Mereka disinyalir ikut merekayasa nilai pembelian lebih tinggi dari harga pasar. Seseorang yang mengetahui riwayat proyek itu mengatakan PT Hutama Karya membayar secara merata semua lahan yang akan digunakan dengan harga sekitar Rp 25 ribu per meter persegi. Padahal nilai pasar lahan di sekitar kawasan itu hanya Rp 7.000-10.000 per meter persegi, tergantung kelas lahan.
Manajemen KJPP Aksa, Nelson, dan Rekan tak kunjung memberi konfirmasi setelah Tempo menyambangi kantor mereka di Jalan Raya Ciledug Nomor 77, Kompleks Cipulir Center Blok A Nomor 7, Kecamatan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. Linda, sekretaris perusahaan itu, mengaku sudah menyampaikan surat permohonan wawancara kepada atasannya. “Bos saya lagi ke luar kota, sepertinya tidak bisa,” ujarnya.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan menetapkan Desa Canggu sebagai wilayah kelas A36. Nilai jual tanah di kawasan ini Rp 12-17 ribu per meter persegi. Sementara itu, nilai jual obyek pajak (NJOP) ditetapkan Rp 14 ribu. Harga tanah di Desa Bakauheni lebih rendah. Sebagai wilayah kelas A37, nilai jual tanahnya Rp 8.400-12.000 per meter persegi. Adapun NJOP-nya Rp 10 ribu.
Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan BPPRD Kabupaten Lampung Selatan Aulia Rakhmad mengatakan nilai pembelian hanya diketahui PT Hutama Karya dan pemilik lahan. Lembaganya hanya menilai ketaatan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta pajak bumi dan bangunan. “Memang pernah ada masalah pada 2018, kepala desanya sampai masuk penjara,” ucapnya.
Kantor KJPP Aksa, Nelson, dan Rekan di Jalan Raya Ciledug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 21 Maret 2024. Tempo/Muhammad Iqbal
Tak banyak yang mengetahui proses pembebasan lahan kedua desa tersebut. Kepala Desa Bakauheni, Sukirno, bahkan tak mengetahui luas lahan yang sudah dibebaskan. Selama Sukirno menjadi kepala desa, PT Hutama Karya belum pernah mensosialisasi pembebasan lahan. Namun ia mendengar ada sebagian warga desa yang tak puas atas penawaran harga yang dianggap jauh di bawah harga pasar. “Tapi detailnya saya tidak mengikuti,” ujarnya.
Kepala Desa Canggu, Syaiful, menyatakan hal serupa. Menurut dia, ada penduduk desa yang sudah melepaskan lahan, meski sebagian ganti rugi belum dibayar. Ia tak bisa memastikan apakah pembelian itu dilakukan oleh PT Hutama Karya atau pihak lain. Ia juga tak mengetahui secara persis lokasi yang diincar PT Hutama Karya. “Bagian jalan tol yang masuk desa kami hanya gerbang jalan tol Kalianda dan sekitarnya,” ucapnya.
Kejanggalan dalam transaksi tersebut sebenarnya sudah terendus Kejaksaan Agung pada 2021. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono mengatakan temuan itu sudah ditindaklanjuti dengan meminta manajemen PT Hutama Karya menggelar audit. Arahan itu bertujuan agar Hutama Karya bisa melakukan pembenahan internal. “Saya pernah menyarankan audit atas transaksi yang mencurigakan,” tutur Feri.
Tempo berupaya menghubungi dua nomor telepon seluler Bintang Perbowo, tapi keduanya tak aktif. Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan manajemen juga sudah menindaklanjuti arahan Kejaksaan Agung dan melaporkan hasil audit kepada pihak berwenang. Hasil audit memuat proses dan prosedur pengadaan lahan, transaksi jual-beli, serta peran para pihak.
Dalam kasus yang menjerat Bintang Perbowo dan Rizal Sutjipto, Tjahjo menyatakan perusahaannya menyerahkan proses hukum kedua tersangka kepada KPK. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta setiap jajaran bersikap kooperatif dan transparan,” ujarnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Moh. Khory Alfarizi dan Muhammad Iqbal di Tangerang Selatan berkontribusi pada artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini berjudul "Utak-atik Lahan Tol Lampung".
Catatan:
Artikel ini telah dikoreksi pada Selasa, 26 Maret 2024 pukul 11.04 WIB untuk akurasi pada judul yang sebelumnya tertulis "Modus Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera Bos Hutama Karya".