Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Bom Waktu Pelanggaran Pemilu 2024 di Malaysia

Tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur divonis bersalah karena memalsukan data pemilih. Akibat personel yang tak kompeten.

24 Maret 2024 | 00.00 WIB

Suasana sidang putusan tujuh terdakwa anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad dengan hukuman pidana 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan masa percobaan selama satu tahun. tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kuala Lumpur, Malaysia,  di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, 21 Maret 2024/Antara/Aprillio Akbar
Perbesar
Suasana sidang putusan tujuh terdakwa anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad dengan hukuman pidana 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan masa percobaan selama satu tahun. tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kuala Lumpur, Malaysia, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, 21 Maret 2024/Antara/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETELAH sepekan penuh menggelar sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis bersalah tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Ketua majelis hakim Buyung Dwikora mengatakan ketujuh terdakwa terbukti memalsukan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum 2024. “Menjatuhkan pidana kepada tujuh terdakwa masing-masing empat bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan penjara,” ujar Buyung saat membacakan putusan pada Kamis sore, 21 Maret 2024.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Bom Waktu Pemilu di Negeri Jiran".

 
Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus