Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Polisi belum menemukan pelanggaran pidana pembuatan pagar laut di Tangerang dan Bekasi.
Dalam berbagai undang-undang, pemagaran laut merupakan tindakan ilegal yang merupakan tindak pidana.
Pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan merusak lingkungan.
PULUHAN nelayan dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) merobohkan pagar laut yang terbentang di perairan pantai Tanjung Pasir, Tangerang, pada Sabtu, 18 Januari 2025. Dari total panjang pagar 30,16 kilometer yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, mereka berhasil merobohkan 2 kilometer di antaranya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo