Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Pagar Laut Ilegal adalah Pidana. Mengapa Polisi Tak Menemukan Pelanggaran Hukum?

Pembuat pagar laut secara ilegal bisa dipidana. Ancaman hukumannya berlapis.

19 Januari 2025 | 06.00 WIB

Nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 18 Januari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 18 Januari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Polisi belum menemukan pelanggaran pidana pembuatan pagar laut di Tangerang dan Bekasi.

  • Dalam berbagai undang-undang, pemagaran laut merupakan tindakan ilegal yang merupakan tindak pidana.

  • Pemanfaatan ruang laut tanpa izin dan merusak lingkungan.

PULUHAN nelayan dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) merobohkan pagar laut yang terbentang di perairan pantai Tanjung Pasir, Tangerang, pada Sabtu, 18 Januari 2025. Dari total panjang pagar 30,16 kilometer yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, mereka berhasil merobohkan 2 kilometer di antaranya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus