Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pelapor Kasus Habib Palsu Maafkan Pelaku yang Palsukan Situs Rabithah Alawiyah

Pembuat surat keterangan habib palsu sudah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan k

26 September 2024 | 12.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Departemen Hukum & Legal Rabithah Alawiyah Ahmad Ramzy Ba'abud (kemeja putih sebelah kiri). Sumber: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud, memaafkan Janes Meliano Wibowo, orang yang menerbitkan surat keterangan habib palsu. Pernyataan maaf itu disampaikan setelah Janes dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan pada 12 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ramzy mengatakan pelaku juga bertaubat serta berjanji tidak akan menggunakan lambang Rabithah Alawiyah untuk memperjualbelikan nasab atau silsilah keturunan Nabi Muhammad. Seseorang yang memiliki garis keturunan terhubung dengan Nabi Muhammad di Indonesia biasa disebut sebagai habib.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebagai pelapor terhadap permasalahan ini juga telah memberikan maaf kepada terdakwa Janes Meliano Wibowo, karena terdakwa telah menyatakan permintaan maafnya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Ramzy, dikutip pada Kamis, 26 September 2024.

Dia merasa bersyukur setelah ada putusan terhadap Janes. Ramzy juga mengimbau agar tidak ada perbuatan seperti Janes yang terulang kembali. "Karena saya tidak akan segan untuk mengusut perbuatan tindak pindana ini," ucapnya.

Pada kasus ini, Janes membuat situs palsu yang seolah-olah milik Rabithah Alawiyah pada Desember 2023. Dia menggunakan situs itu untuk menerbitkan surat keterangan habib palsu.

Dia memfasilitasi keinginan korbannya, supaya korban dianggap sebagai habib atau keturunan Nabi Muhammad dengan bukti surat keterangan nasab palsu. Pelaku memungut biaya pembuatan sebesar Rp 2-4 juta per orang dan meraup total keuntungan Rp 18,5 juta.

"Terdakwa pergunakan untuk biaya kuliah dan biaya hidup sehari hari," dikutip dari surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Rabithah Alawiyah merupakan lembaga yang mencatat keturunan-keturunan Nabi Muhammad SAW di Indonesia yang berdiri sejak 1928. Meski demikian, kegiatan komunitas Alawiyyin--merujuk pada keturunan Alwi Alawiyyin bin Ubaidillah, keturunan Rasulullah,-- di Indonesia sudah ada pada 1901.

Mengutip dari Majalah Tempo, Ketua Umum Rabithah Alawiyah Taufiq bin Abdul Qadir bin Hussein Assegaf mengatakan lembaganya memiliki aturan bagi seseorang yang ingin mengetahui nasabnya. Orang itu harus mengisi formulir yang menerangkan identitas serta asal-usul keturunan hingga lima generasi di atasnya. Pemohon juga wajiub mencantumkan saksi yang dianggap mengetahui pohon keturunan Alawiyyin

Janes ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 29 Februari 2024. Saat sidang, dia didakwa dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus