Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang– Pelapor selebgram Lina Mukherjee memastikan tidak akan menghentikan kasus tersebut meskipun yang bersangkutan berharap ada perdamaian diantara mereka. Saat ini Lina sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama yang berawal dari konten media sosialnya yang memuat video saat sedang memakan bagian kulit babi.
Sapriadi Syamsudin, pengacara pelapor M. Syarief Hidayat mengatakan kliennya tetap beriktiar untuk melanjutkan kasus penistaan agama ini hingga ke pengadilan. Tujuannya semat-mata untuk menegakkan kebenaran, keadilan dan membela agama Allah yaitu Islam.
"Kami tegaskan klien kami tidak ada niat untuk hentikan proses ini. Biarkan berjalan secara objektif dan normatife,” kata Sapriadi Syamsudin, Ahad, 7 Mei 2023.
M. Syarief Hidayat adalah alumni pondok pesanteren dari tingkat SMP-SMA di Jawa Barat. Pelapor juga dikenal sebagai alumni hukum Islam di UIN Raden Fatah Palembang. "Karena ini SPDP-nya sudah dikirim ke Kejaksaan dan status terlapor sudah tersangka, ya kita ikuti perkembangan ini. Mudah-,mudahan penegak hukum dapat jaga wibawanya,” ujar Sapriadi
Lina Mukherjee mengaku sudah menyampaikan permintaan maafnya melalui media sosial dan televisi. Dia juga berharap ada mediasi yang bisa dilakukan dengan bantuan pihak polisi. Hanya saja itikad baiknya tidak disambut oleh pelapor.
Lina Mukherjee juga menyinggung pelapor yang merupakan seorang ustad. Menurutnya seharusnya seorang ustad bisa melihat dirinya yang hanya manusia biasa dan pantas mendapat kesempatan untuk hidup lebih baik.
Sapriadi berujar seharusnya permintaan maaf Lina Mukherjee disampaikan tidak lama dari saat mereka membuat laporan polisi. Bukannya meminta maaf akan tetapi Lina, menurut Sapriadi, justru mencerca pelapor dengan sebutan ustad bersitri dua. Hal inilah yang membuat Syarief ogah berdamai dengan selebgram itu.
Pilihan Editor: Tidak Ditahan Polisi, Lina Mukherjee Singgung Para Konten Kreator
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini