Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb

Seleb TikTok, Lina Mukherjee Pikir-pikir Divonis 2 tahun Penjara, Pelapor Ingin Jadi Pembelajaran

Hakim menilai Lina Mukherjee terbukti sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan masyarakat,

20 September 2023 | 20.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Lina Lutfiawati bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 25 Juli 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi terkait kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE melalui konten makan kulit babi yang dilakukan oleh selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang -- Kasus hukum selebgram, Lina Mukherjee mendekati babak akhir. Duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang, buntut dari konten makan daging babi sembari melafazkan Basmalah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia divonis dua tahun penjara. Supendi selaku pengacara Lina Mukherjee memastikan bila pihaknya belum dapat memastikan apakah menerimah atau menolak putusan majelis hakim pengadilan negeri Palembang. "Kami pikir-pikir dulu baru kemudian menentukan sikap," kata Supendi, Rabu, 20 September 2023.

Vonis 2 Tahun untuk Lina Mukherjee

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa kemarin memvonis Tiktoker Lina Mukherjee 2 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Romi Sinatra juga menghukum Lina denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara kepada pemilik nama asli Lina Lutfiawati itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim menilai Lina terbukti sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama. Kontennya di TikTok menimbulkan keresahan banyak kalangan. 

Pelapor Sebut Sebagai Pembelajaran

Pelapor kasus ini mengucap alhamdulillah atas vonis majelis hakim dan juga sesuai dengan tuntutan dari Jaksa. Namun demikian Sapriadi Syamsudin selaku pengacara pelapor memastikan pihaknya tidak terlalu memikirkan berapa lama Lina divonis melain hal ini dapat dijadikan pembelajaran bagi para konten kreator. 

"Ini merupakan pembelajaran bagi segenap anak bangsa utamanya konten kreator bahwa agama bukan untuk dilecehkan," kata Sapriadi, Selasa, 19 September 2023. Lebih lanjut dia menegaskan sebagai negara ber-Pancasila dengan Ketuhan Yang Maha Esa maka sudah sepantasnya warga negara dapat menjalankan agama dan keyakinan tanpa perlu membully agama lain. 

Sementara itu Lina menyatakan pikir-pikir atas putusan yang baru ia dengar. Dia pun meminta pada majelis hakim waktu sepekan untuk menyikapi vonis apakah menerimah atau melakukan proses hukum lanjutan. "Saya akan pikir-pikir dulu," katanya. 

Alasan Melaporkan Lina Mukherjee hingga Berujung Hukuman

Sebelumnya, dalam sidang ketiga beberapa waktu yang lalu, Jaksa Penuntut umum menghadirkan Nur Kholis dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sumsel. Dalam keterangan, Nur Kholis menerangkan jika perbuatan terdakwa sudah masuk pada tataran penistaan agama Islam. Sehingga pelakunya layak mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perundangan. 

"Dari kajian MUI, terdakwa melakukan itu dengan penuh kesasadaran penuh tanpa paksaan" katanya, Selasa, 8 Agustus 2023. Poin lainnya yang menjadi fatwa MUI menurutnya adalah bahwa hewan babi adalah najiz sehingga haram dimakan oleh umat Islam. Apalagi bila memakannya sembari membaca bismillah.

Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Romi Sinatra bersama ke dua anggotanya. Sedangkan terdakwa Lina Mukherjee didampingi oleh Supendi selaku pengacaranya dari Posbakum. 
Di dalam sidang ini Lina Mukherjee menyampaikan permintaan maafnya secara langsung di hadapan Majelia Hakim, Jaksa dan perwakilan MUI. Namun Lina tidak memberikan pertanyaan apapun pada saksi dari MUI ketika ia diberi kesempatan oleh Majelis hakim. "Saya meminta maaf karena sudah membuat kegaduhan," katanya.

Untuk diketahui, TikToker Lina Mukherjee dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus