Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Sejarah baru pemakaian pasal 66 UU PPLH
Anti-SLAPP mesti diperbanyak untuk melindungi aktivis pembela lingkungan.
TIGA hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung bergerak cepat membereskan gugatan banding enam penduduk Sungailiat yang didakwa bersalah karena menuntut bebas dari pencemaran udara bau busuk limbah pabrik tapioka. Pada akhir April lalu, dua pekan setelah mereka ditunjuk sebagai hakim banding, ketiganya rembuk guna menentukan susunan majelis.
Winarto akhirnya yang akan memimpin pembacaan putusan perkara itu. Setia Rina dan Sabarulina Boru Ginting menjadi anggota. Mereka segera membaca berkas putusan Pengadilan Negeri Sungailiat yang memvonis satu bulan penjara enam ketua rukun tetangga Kelurahan Kenanga. Hakim tingkat pertama menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 228 dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tuduhan kepada enam ketua RT itu adalah menyalahgunakan jabatan dan memalsukan dokumen ketika memprotes bau busuk pabrik pengolahan tapioka di desa mereka. Alih-alih protes mereka didengar perusahaan, seorang penduduk menggugat keabsahan keenamnya sebagai pejabat RT.
Selepas mempelajari materi gugatan dan putusan, para hakim banding Bangka Belitung ini membongkar pelbagai aturan sektor lingkungan. “Kami juga mencari putusan lain untuk referensi,” ujar Sabarulina pada Rabu, 14 Juli lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo