Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Vonis Ringan Edhy Prabowo

Hakim Pengadilan Korupsi menghukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Edhy terbukti menerima Rp 25,74 miliar dari pengusaha untuk memuluskan ekspor lobster.

17 Juli 2021 | 00.00 WIB

Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, seusai mengikuti sidang putusan secara virtual, dari gedung KPK, Jakarta, 15 Juli 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, seusai mengikuti sidang putusan secara virtual, dari gedung KPK, Jakarta, 15 Juli 2021. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo. Hakim menyatakan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan itu terbukti menerima suap Rp 25,74 miliar dari pengusaha untuk mempermudah pengajuan permintaan ekspor benih lobster. “Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Albertus Usada, Kamis, 15 Juli lalu. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus