Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo. Hakim menyatakan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan itu terbukti menerima suap Rp 25,74 miliar dari pengusaha untuk mempermudah pengajuan permintaan ekspor benih lobster. “Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Albertus Usada, Kamis, 15 Juli lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo