Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan kasus pembobolan Rp 6,1 miliar di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak dapat ditolerir. Kasus itu seharusnya tidak terjadi karena dapat menghilangkan kepercayaan dari nasabah.
"Tidak ada ampun bagi yang mencoba melakukan langkah-langkah yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Al Muktabar saat meresmikan SKHN 01 di Pondok Kacang Timur, Kota Tangerang Selatan Kamis 8 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah Provinsi Banten berjanji akan mengevaluasi sistem pengamanan uang para nasabah Bank Himbara, termasuk mengkoreksi sumber daya manusia yang ada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pj Gubernur Banten berharap para nasabah untuk tidak ragu menyimpan uang di Bank Himbara Banten. "Kita menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ada keraguan menggunakan Bank Banten karena itu kita jamin,” ujarnya.
Dalam kasus pembobolan Bank Himbara ini, Kejaksaan Tinggi Banten menangkap Ridwan seorang pria 29 tahun. Pegawai bank itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena membobol dana Rp 6.179.879.200 dari Himbara KCP Malimping, Kabupaten Lebak.
Ridwan diduga melakukan fraud dengan memanfaatkan celah pintu lemari besi penyimpanan uang yang tidak dikunci oleh angka kombinasi.
Sedangkan modus operandi yang dilakukan tersangka Ridwan adalah dengan mengambil uang tunai dari lemari besi pada sore/malam hari atau pada saat karyawan sudah pulang.
Tersangka kemudian keluar dari ruang khasanah dengan membawa uang tersebut menuju meja SPV lalu uang dimasukkan ke dalam tasnya.
Atas perbuatannya Ridwan kini telah ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024.
Tersangka pembobolan Bank Himbara itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Kasus Bos Kos Eksklusif D`Paragon Lakukan Penyekapan di Kandang Anjing, Begini Kronologi Versi Korban