Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pembuat liquid vape mengandung sabu, MRK juga berniat membuat pil ekstasi. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander mengatakan ada bahan kimia lain yang ditemukan di kontrakan MRK di Kembangan, Jakarta Barat. Bahan kimia itu ditemukan ketika polisi menyita barang bukti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami temukan juga kurang lebih 1.138 gram yang diduga narkotika jenis sabu. Nanti akan digunakan dalam proses pencampuran pemuaian membuat liquid dan juga membuat ekstasi," ujarnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 16 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi masih menelusuri apakah tersangka akan membuat ekstasi dalam bentuk baru juga atau tidak. Bahan kimia lain yang disiapkan oleh MRK adalah kurang lebih 20 kilogram sulfur untuk memproduksi pil ekstasi ribuan butir.
Barang bukti yang disita berupa 363 botol liquid ukuran 50 mililiter dan 41 botol liquid ukuran 30 mililiter bertuliskan "Coffee Latte" siap beredar. Sejumlah alat produksi liquid dan ekstasi turut disita dari rumah kontrakan yang dijadikan pabrik tersebut.
Dony menuturkan MRK baru selesai memproduksi liquid vape narkoba tersebut. Pelaku akan menjual melalui via daring kepada masyarakat.
"Untuk proses pembuatan ekstasi belum terlaksanakan, namun alat-alat sudah disiapkan," katanya.
Bahan baku pembuatan liquid vape sabu diketahui berasal dari Iran dan sempat singgah di Hongkong. Kemudian petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai kargo atas nama seseorang.
Isinya disamarkan menjadi bentuk silica gel, lalu petugas bandara berkoodinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Hasil sampel yang diteliti di laboratorium menunjukkan barang yang dikirim sebagai bahan dasar pembuatan narkoba.
Sebelumnya, polisi menggerebek rumah kontrakan di Jalan Melati Nomor 19, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu, 14 Januari 2023. Status MRK kini telah menjadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Pembuat liquid vape mengandung sabu itu dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun.
Baca juga: Tersangka Berencana Jual Liquid Vape Mengandung Sabu di Jakbar Rp 200 - 400 Ribu Per Botol