Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menjerat MRK pembuat liquid vape mengandung sabu di Jakarta Barat dengan pasal berlapis. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander menuturkan tersangka terancam sejumlah hukuman maksimal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ancaman hukuman pidana mati maksimal, minimal seumur hidup dan nantinya proses ini masih pengembangan dari tim penyidikan yang dilakukan oleh Subdit II," ujar Dony saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 16 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MRK melanggar Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain membuat liquid vape narkoba, dia juga berniat membuat pil ekstasi di rumah kontrakannya.
Polisi menggerebek rumah tempat produksi vape narkoba di Jalan Melati Nomor 19, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat itu pada Sabtu, 14 Januari 2023. MRK memproduksi sendiri secara autodidak, namun ada satu rekannya yang mengarahkan membuat dan orang itu pun menjadi buron polisi.
Barang bukti yang disita berupa 363 botol liquid ukuran 50 mililiter dan 41 botol liquid ukuran 30 mililiter bertuliskan "Coffee Latte" yang siap beredar. Sejumlah alat produksi liquid dan pil ekstasi turut disita dari rumah kontrakan yang dijadikan pabrik tersebut.
Salah satu bahan baku pembuatan liquid diimpor dari Iran. Lalu MRK meracik sendiri liquid vape mengandung sabu itu dan akan memasarkannya secara bebas ke masyarakat.
"Nanti perkembangan akan kami informasikan lebih lanjut dan ini semua barang bukti yang kami sita dan kami akan telusuri dengan join operation teman-teman dari Bea Cukai untuk mengungkap jaringan internasional dari Cina, Iran, dan Hongkong masuk ke Indonesia," tutur Dony Alexander.
Ketika penggerebekan di tempat produksi liquid vape itu, polisi juga menyita beberapa bahan baku lainnya seperti sulfur atau belerang seberat kurang lebih 20 kilogram, satu jeriken alkohol berisi 17 liter, botol-botol kemasan liquid, dan lain-lain.
Baca juga: Polisi Buru Teman Pembuat Sabu Liquid Vape di Jakarta Barat, Telusuri Orang yang Mendanai