Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penjual dan produsen liquid vape mengandung sabu di Jakarta Barat, MRK menjual barang haram itu dengan rasa kopi. Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander mengatakan vape narkoba itu dijual dalam berbagai kemasan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dijual rata-rata Rp 200 ribu sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan, hingga Rp 400 ribu," ujar Dony saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 16 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka MRK memproduksi sabu liquid untuk vape dengan rasa kopi dalam kemasan 50 mililiter dan 30 mililiter. Kemasannya ada yang berwarna hitam dan bening, label yang ditempelkan pada badan botol bergambar kopi dengan tulisan "Coffee Latte".
MRK disebut baru selesai memproduksi liquid vape tersebut. Dia memasarkan dagangannya di sosial media, namun belum sempat terjual.
Bahan baku sabu itu berasal dari luar negeri. Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mendeteksi bahan dasar itu berasal dari Iran dan sempat singgah di Hongkong sebelum sampai ke Indonesia.
"Bahan bakunya hanya ada di luar negeri, maka asalnya dari luar negeri," kata Dony.
Kasus liquid vape mengandung sabu ini terbongkar ketika polisi menggerebek MRK di Jalan Melati Nomor 19, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu, 14 Januari 2023. Dari rumah itu turut disita 366 botol liquid vape ukuran 50 mililiter dan 41 botol liquid ukuran 30 mililiter yang siap beredar, serta sejumlah alat produksi.
Polisi masih menelusuri apakah MRK juga berniat menjual dagangannya secara langsung di toko vape. Mengingat saat ini vape sudah beredar luas dan menjadi bagian dari gaya hidup.
Selain liquid vape, MRK juga berniat memproduksi pil ekstasi. Tetapi rencana itu belum sempat dia lakukan.
Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Oddang menuturkan MRK belajar membuat liquid vape narkoba secara autodidak. Namun ada seorang rekannya yang turut membantu ketika proses produksi berlangsung.
Orang itu kini tengah menjadi buronan kepolisian. "Sementara kita lakukan pendalaman dan pencarian. Ini sudah kita kantongi namanya dan posisinya sudah kita dapatkan, tinggal kita lakukan penindakan," tutur Andi.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah mengatakan, petugas mencurigai sebuah kargo yang ditujukan kepada seseorang pada pekan lalu. Bea cukai bandara pun berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Zaky tidak ingin menyebutkan jenis bahan baku yang dikirim dari Iran tersebut. Tetapi pengirim menyamarkan paket itu sebagai silica gel. "Itu tulisannya silica gel, tapi memang di lab bukan hanya silica gel," katanya.
Atas perbuatannya MRK dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pembuat liquid vape mengandung sabu itu terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun.
Baca juga: Polisi Buru Teman Pembuat Sabu Liquid Vape di Jakarta Barat, Telusuri Orang yang Mendanai