Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Metro Jaya Imbau Pengguna Vape Waspada Liquid Mengandung Narkoba

Kandungan asap dari liquid vape mengandung narkoba juga dianggap berbahaya bagi penghisap aktif maupun pasif.

17 Januari 2023 | 11.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander mengimbau pengguna vape agar berhati-hati membeli liquid, apalagi kandungannya tidak jelas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pengguna vape harus hati-hati membeli liquid yang sifatnya kita tidak tahu. Lebih bagus tidak usah. Tapi kalau memang gaya hidup dan menjadi style teman-teman, semuanya itu adalah hak asasi," kata Dony dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 16 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menuturkan kandungan asap dari liquid vape mengandung narkoba juga dianggap berbahaya bagi penghisap aktif maupun pasif. Tetapi Dony tidak menjelaskan efek terhadap tubuh manusia jika menghirup asap vape narkoba itu.

Dony hanya menyarankan agar masyarakat tetap menjalani hidup sehat. "Ini menjadi salah satu pembelajaran buat kita, menuju hidup sehat untuk bisa mengantisipasi dengan adanya pengalaman-pengalaman ini," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menggerebek rumah kontrakan yang menjadi tempat produksi liquid vape mengandung sabu di Jalan Melati Nomor 19, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu, 14 Januari 2023.

Tersangka pembuat liquid vape sabu itu, MRK dianggap melanggar Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diancam hukuman maksimal mati atau minimal 20 tahun penjara.

Barang bukti yang disita berupa 363 botol liquid ukuran 50 mililiter dan 41 botol liquid ukuran 30 mililiter bertuliskan "Coffee Latte" yang siap beredar. Sejumlah alat produksi liquid dan pil ekstasi turut disita dari rumah kontrakan yang dijadikan pabrik tersebut.

Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Oddang mengatakan kasus kali ini berbeda dari yang sebelumnya soal liquid vape mengandung narkoba. Namun modus yang digunakan kurang lebih sama.

"Bedanya adalah sebelumnya itu cuma barang jadi, tapi dilakukan pengemasan di Indonesia. Sedangkan yang ini adalah barang mentah diolahnya di Indonesia, kemudian dikemasnya di Indonesia," tutur Andi dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, kelompok atau pelaku diduga jaringan narkoba yang berbeda. Dalam kasus ini, rekan dari MRK masih dalam pengejaran oleh kepolisian.

Bahan baku pembuatan liquid vape diketahui impor dari Iran. Petugas Bea Cukai pada pekan lalu mencurigai kargo yang ditujukan kepada seseorang, ternyata hasil uji sampel laboratorium menunjukkan adanya kandungan narkoba.

Pelaku juga berniat membuat ribuan pil ekstasi, tetapi belum terlaksana. Liquid vape yang siap edar dipasarkan melalui media sosial dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu oer botol.

Baca juga: Pembuat Liquid Vape Mengandung Sabu di Jakbar juga Berencana Produksi Pil Ekstasi

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus