Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ryan Helmi, terdakwa pembunuhan dokter Letty Sultri. Pengacara Ryan, Mohammad Rifai, menyatakan bersyukur atas keputusan hakim itu. "Bersyukur penjara seumur hidup. Karena, dari awal, kami menghindari hukuman mati," ujar Rifai setelah sidang, Selasa, 7 Agustus 2018.
Baca: Begini Dokter Helmi Diduga Merencanakan Pembunuhan Dokter Letty
Meski demikian, Rifai menyatakan akan pikir-pikir menerima keputusan hakim itu. Sebab, ia menilai kliennya tidak memiliki rencana membunuh korban. Senjata api yang digunakan untuk menembak Letty, kata Rifai, digunakan untuk latihan menembak di Cileungsi, Bogor. "Jadi vonis seumur hidup tidak sesuai dengan realita," katanya.
Seperti diketahui, Ryan telah membunuh dokter Letty dengan enam kali tembakan pada 9 November 2017 sekitar pukul 14.00 WIB. Kala itu, Letty bekerja di Klinik Azzahra, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Pembunuhan diduga dilatarbelakangi pertengkaran lantaran Letty kerap meminta diceraikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua jam setelah membunuh dokter Letty, Ryan menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Metro Jaya sambil membawa dua pistol. Kasus dokter tembak istri ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini