Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pembunuhan Dokter Letty, Helmi Idap Gangguan Jiwa Sejak 1999

Kuasa hukum pelaku pembunuhan dokter Letty Sultri mengatakan Ryan Helmi telah mengalami gangguan jiwa sejak 1999.

23 November 2017 | 15.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka pembunuhan Ryan Helmi melakukan 4 adegan dalam rekonstruksi di Polda Metro Jaya, 23 November 2017. TEMPO/Chitra Paramaesti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku pembunuhan dokter Letty Sultri, Ryan Helmi telah mengalami gangguan jiwa sejak 1999. Rihat Manulang, kuasa hukum dokter Ryan Helmi, mengatakan kliennya itu mulai mengonsumsi obat antidepresi sejak menjadi pasien dokter spesialis kejiwaan Maria Poluan.  

"Kita lihat dokter Helmi setiap hari konsumsi alganac, yaitu obat anti depresi," kata Rihat, Kamis, 23 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Rihat, Helmi menjadi pasien dokter Maria Poluan sejak 1999. Dokter Maria Poluan adalah dokter spesialis kejiwaan yang praktek di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat di Jakarta Pusat. "Nanti kami akan hadirkan dia, untuk memberikan keterangan bahwa dia mengalami gangguan jiwa," ujarnya.

Baca: Polisi Hadirkan Saksi Baru dalam Rekonstruksi Pembunuhan dr Letty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan keterangan keluarga Helmi pada Rihat, Helmi merupakan sosok yang agak berbeda. Namun Rihat tidak mau menyebut Helmi gila dengan alasan etika. "Nanti kita lihat keterangan dokter yang menjadi langganan Dokter Helmi berobat," tuturnya.

Pada hari ini Helmi melakukan rekonstruksi pembunuhan istrinya. Dia menjalani 22 adegan di Klinik Azzahra Medical Centre, Jakarta Timur. Dia menembak istrinya, dokter Letty, enam kali pada pukul 14.00, Kamis, 9 November 2017.

Kala itu, Letty sedang bekerja di klinik Azzahra. Sebelumnya, mereka terlibat adu mulut. Dua jam setelah menembak istrinya, Helmi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol.

Saat ini tersangka pembunuhan dokter Letty, Ryan Helmi bisa dijerat Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Ia juga akan dikenakan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 soal kepemilikan senjata api tanpa izin.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus