Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dokter Tembak Istri, Penjual Pistol ke Ryan Helmi Mengaku Polisi

Roby Yogianto, salah tersangka penjual senjata api dalam kasus dokter tembak istri, mengaku anggota kepolisian yang bertugas di Polda Jawa Timur.

30 November 2017 | 13.00 WIB

Ilustrasi pistol. ANTARA/Ardiansyah
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi pistol. ANTARA/Ardiansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Penjual senjata api yang dipakai Ryan Helmi dalam kasus dokter tembak istri, ditangkap polisi pada Rabu, 29 November 2017. Roby Yogianto, salah satu tersangka penjual pistol itu mengaku anggota kepolisian yang bertugas di Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Roby menyampaikan pada Sonny akan menjual senjatanya pada salah satu anggota kepolisian," kata Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, Kamis, 30 November 2017.
Baca : Tersangka Dokter Tembak Istri Kirim Orang untuk Kembalikan Harta

Selain Roby, polisi juga menetapkan Sonny Sujatno sebagai tersangka, karena telah menjual pistol pada Roby yang kemudian digunakan Helmi untuk membunuh isterinya. "Saat digeledah di rumahnya ditemukan dua pistol revolver pabrikan, 12 unit airsoft gun berbagai merek, dan seribu butir amunisi berbagai merek," jelas Hendy lagi.

Transaksi penjualan senjata api tersebut, diawali saat Helmi dan Roby menyepakati harga senjata revolver jenis Colt Cobra milik Sonny dengan harga Rp 18 juta dan ongkos kirim Rp 2 juta dari Surabaya ke Jakarta. "Pada 17 Oktober 2017 Roby berangkat ke Jakarta dan melakukan transaksi dengan Helmi di Klinik Medika Center Cawang," ujar Hendy.
Tersangka pembunuhan Dokter Letty, Ryan Helmy saat menjalani pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Klinik Azzahra Medical Center, Jakarta, 13 November 2017. Tempo/Ilham Fikri

Roby menyerahkan senjata itu berserta 18 butir amunisi, kemudian Helmi mentransfer uang Rp 18 juta sebagai biaya pembelian revolver Colt Cobra milik Sonny. "Roby mengambil keuntungan Rp 7,5 juta dan membayar pada Sonny Rp 10,5 juta," tutur Hendy.
Simak : Keluarga Dokter Letty Lacak Harta Korban yang Dikuasai Helmi

Para tersangka tersebut didatangkan dari Surabaya ke Jakarta untuk dimintai keterangan oleh polisi ihwal senjata api ilegal tersebut. Atas perbuatan mereka Robby dan Sonny dikenakan hukuman atas penjualan dan kepemilikan senjata api ilegal.

Dokter Helmi mengaku mendapatkan senjata api untuk menghabisi dokter Letty pada Kamis, 9 November 2017 lalu dari akun Facebook. Berdasarkan pengakuan Helmi, polisi melakukan penelusuran hingga menangkap Roby dan Sonny.

Dalam kasus dokter tembak istri tersebut, Helmi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya sambil membawa dua pistol. Kini, Helmi bisa dijerat Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus