Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan pria yang puluhan kali memerkosa anak tiri sebagai tersangka. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro menyebut, tersangka berinisial AH (42 tahun) itu dijerat pasal maksimal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami lapisi dengan UU tindak pidana kekerasan seksual," ucap Bintoro dalam keterangan suara yang diterima Tempo dari Humas Polres Jaksel, Senin, 8 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaku disangkakan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, polisi menerima laporan soal pemerkosaan yang dialami S (12 tahun) selaku anak tiri AH pada 22 Desember 2023. Kasus ini terjadi di salah satu rumah kontrakan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Bintoro mengatakan, pelaku telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban anak sebanyak 20 kali. Keterangan itu didapat polisi dari korban.
"Waktu kejadian sejak anak korban duduk di bangku kelas 5 SD sekitar 2022 sampai 2023," ucapnya.
Namun, lanjut Bintoro, pelaku berdalih bahwa pemerkosaan dilakukan tujuh kali. Menurut dia, korban ketakutan akibat ancaman pelaku.
"Pelaku setelah melakukan itu memberikan uang, mengancam jangan sampai memberitahu siapa pun," katanya.
Korban mengadu ke tantenya, FF, soal kekerasan seksual yang dilakukan ayah tiri. FF kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Pesanggrahan pada Desember lalu.