Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pria di Bekasi Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil Lalu Membunuh Bayi yang Dilahirkan

Pria di Bekasi berusia 45 tahun memperkosa anak tirinya hingga hamil. Sudah sepuluh kali aksi bejat itu ia perbuat.

5 April 2023 | 15.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pria berinisial AT, 45 tahun, tega memperkosa anak tirinya di wilayah Kampung Pulo Rengas, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Pemerkosaan itu disebut telah terjadi sebanyak sepuluh kali sejak awal 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelaku menyetubuhi korban saat ibu korban sedang tidak ada di rumah sejak awal tahun 2022 hingga korban hamil dengan iming-iming pelaku akan membelikan korban handphone," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu, 5 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun kasus itu terungkap berawal saat korban yang masih berusia 18 tahun itu melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya pada Sabtu, 25 Maret 2023 lalu.

Pelaku yang mengetahui peristiwa itu pun panik dan takut aibnya terbongkar. Pelaku langsung membekap bayi itu. Pelaku juga melakukan kekerasan hingga bayi tersebut tak mengeluarkan suara tangisan lagi.

"Kemudian korban dan bayinya dibawa ke klinik oleh pelaku dan setelah tahu bahwa bayi telah meninggal dunia, kemudian dimakamkan oleh pelaku," ujar Twedi.

Adapun pelaku nekat menyetubuhi anak tirinya karena sering tidur bersama dalam satu kamar. Pelaku bernafsu lalu tega menyetubuhi anaknya.

"Pelaku mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya hasil persetubuhannya dengan korban selama satu tahun yang lalu," ujar Twedi.

Kasus itu pun pada akhirnya diketahui oleh warga setempat yang curiga dengan aktivitas keseharian pelaku dan korban.

Pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri kini telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi dan dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pelaku juga dijerat Pasal 81 Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus