Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pemilik Kapal Tenggelam di Selat Makassar Jadi Tersangka

Tak hanya menyalahi prosedur, pemilik kapal tenggelam di perairan Makassar, DK juga tidak memiliki surat izin.

14 Juni 2018 | 14.59 WIB

Ilustrasi kapal tenggelam
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi kapal tenggelam

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan DK, pemilik sekaligus nakhoda Kapal Motor Arista yang karam di Selat Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka. "Nahkoda kapal tenggelam sudah kami tahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Dicky Sondani melalui pesan teks, Kamis, 14 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

DK disangka penyidik menyalahi prosedur pengoperasian kapal. "Kapalnya bukan kapal penumpang, melainkan kapal nelayan."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak hanya menyalahi prosedur, DK juga tidak memiliki surat izin. DK akan dijerat dengan Pasal 302 ayat 3 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Kelalaian dengan ancaman 10 tahun penjara.

KM Arista tenggelam pada Rabu, 13 Juni 2018 pukul 12.45 di perairan perairan Gusung, Kecamatan Ujung Tanah Makassar. Kapal yang dinakhodai Kila dengan puluhan penumpang itu, bergerak dari Pelabuhan Paotere menuju Pulau Barrang Lompo, Kelurahan Barrang Lompo Makassar Kecamatan Sangkarrang, Makassar. Di perjalanan, kapal oleng dan karam saat dihempas ombak. Kapal diduga mengangkut muatan berlebihan.

Baca:
Panglima TNI: Kasus Tank dan Kapal ...
Kapal Kodam Jaya Tenggelam di Kepulauan ...

Korban tewas adalah Rita, 31 tahun; Asriani (6), Marani (48), Marwah (42), Rahman (6), Dalima (46), Nio (50), dan Arsyam (1) yang ditemukan di sekitar Pelabuhan Paotere. Lima korban tewas lainnya, yakni Sitti Aminah (60), Rahmawati (8), Arini (30), Rusdiana (37), dan Suryani (35) ditemukan di Pulau Barrang Lompo. Dini hari tadi, Tim Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Pelabuhan Makassar menemukan jenazah Soraya, 6 tahun, dan Indriani, 7 tahun di sekitar kapal yang karam.

Korban selamat kapal tenggelam di perairan Makassar ini 22 orang. Dicky mengatakan mereka yang meninggal dunia kebanyakan karena tak menggunakan baju pelindung sehingga tenggelam.

.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus