Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemilik Lahan Bakal Carikan Pekerjaan Untuk Abah Grandong

Pemilik lahan yang dijaga Abah Grandong berjanji akan memberikannya pekerjaan jika dia telah lolos dari jerat hukum yang kini tengah dijalaninya.

3 Agustus 2019 | 14.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Yusuf Hamka mengatakan akan memberikan pekerjaan yang layak untuk Abah Grandong, si pria pemakan kucing. Abah Grandong diketahui memakan kucing hidup-hidup di lahan milik Yusuf, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena mungkin saja, dia makan kucing itu karena gak mampu beli ayam atau daging. Jadi, membahagiakan orang yang gak mampu adalah sebagian dari iman menurut saya," kata Yusuf saat dihubungi oleh Tempo pada Sabtu, 3 Agustus 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yusuf belum menyebutkan pekerjaan apa yang akan diberikan untuk pria asal Rangkasbitung tersebut. Menurut dia, pemberian pekerjaan juga menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan oleh Rumah Sakit Polri Kramatjati.

Yusuf meminta masyarakat tidak menghakimi Abah Grandong karena ulahnya memakan kucing.  "Karena kita gak tahu apa masalahnya, apakah dia gak mampu beli daging dan ayam makanya makan kucing, apakah dia ada gangguan kejiwaan, kita gak tahu," kata dia.

Dia juga mengaku tidak mengetahui bahwa Abah Grandong turut menjaga lahannya sebelum video makan kucing itu viral di media sosial. Ia memang menugaskan sejumlah orang untuk mengawasi lahan itu. Menurut dia, salah satu orang yang ditugaskan mungkin mengajaknya.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Abah Grandong sebagai tersangka kasus penganiayaan hewan pada Kamis kemarin 1 Agustus 2019. Dia dijerat Pasal 302 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Abah Grandong terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus