Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rumah Sakit Polri Kramatjati Brigadir Jenderal Musyafak mengatakan Abah Grandong, tersangka penganiayaan binatang, telah menjalani pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan dia didiagnosa Gastrointestinal akut (muntaber)," kata Musyafak melalui pesan singkat, Jumat, 2 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menuturkan Abah tiba di RS Polri Kramatjati sejak pukul 02.00 dinihari tadi. Abah menjalani sejumlah pemeriksaan intensif hingga pukul 16.00. "Selesai diperiksa langsung pulang," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menduga perilaku aneh Abah makan kucing hidup karena memiliki gangguan kejiwaan. Dengan alasan itu, Abah diperiksakan ke RS Polri.
Nama Abah mendadak menjadi perbincangan setelah video viral pria makan kucing itu menghebohkan media sosial. Dari hasil penyelidikan polisi, Abah adalah orang yang disewa untuk menjaga lahan sengketa di kawasan Kemayoran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Abah nekat makan kucing hidup untuk menakuti-nakuti orang yang mau masuk lahan. Lahan yang dijaga Abah berada di sekitar Jalan Jiung. Lahan yang kini sudah dipagar beton itu merupakan bekas lahan sebuah pusat kuliner.
Akibat tindakannya itu, Abah dijerat pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat (2) soal penganiayaan hewan dan hukuman maksimal sembilan bulan penjara atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
"Penetapan tersangkanya dilakukan tadi malam setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung saat dihubungi, Jumat, 2 Agustus 2019.
Ia menuturkan polisi saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang bakal dijalani pria berusia 68 tahun itu. Selain itu, polisi juga tidak melakukan penahanan terhadap Abah karena ancamannya di bawah lima tahun.
"Ancaman pidana Abah hanya sebulan penjara, jadi tidak ditahan. Tapi wajib lapor," ucapnya.
Abah Grandong disangka telah melakukan penganiayaan terhadap hewan. Dia dijerat pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat (2) soal penganiayaan hewan. Dia terancam hukuman maksimal sembilan bulan penjara atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.