Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

RS Polri Belum Periksa Kejiwaan Abah Grandong, Ini Sebabnya

Rumah Sakit atau RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur belum memeriksa kejiwaan pria yang memakan kucing hidup-hidup, Abah Grandong.

3 Agustus 2019 | 10.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Rumah Sakit atau RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur belum memeriksa kejiwaan pria yang memaka kucing hidup-hidup, Abah Grandong.

Pria berusia 68 tahun itu, telah dirujuk ke RS Polri pada Jumat dinihari, 2 Agustus 2019. "Yang bersangkutan sudah dikembalikan ke penyidik Jumat sore," kata Wakil Kepala RS Polri Kramatjati Komisaris Besar Hariyanto melalui pesan singkat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nama Abah Grandong mendadak mencuat setelah aksinya makan kucing hidup-hidup viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan polisi, Abah adalah orang yang disewa seseorang untuk menjaga lahan sengketa di kawasan Kemayoran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi makan kucing pun dilakukan untuk menakuti-nakuti orang yang mau masuk lahan. Lahan yang dijaganya berada di sekitar Jalan Jiung. Lahan yang kini sudah dipagar beton itu merupakan bekas lahan pusat kuliner.

Salah satu kuliner yang terkenal di sana adalah warung Sop Duren 88 Kemayoran. Pelaku dipekerjakan untuk menjaga bangunan sengketa.

Hariyanto menuturkan penyidik datang ke RS Polri karena si Abah mengeluhkan diare. Rumah sakit pun langsung memeriksa dan merawat pria asal Rangkasbitung, Banten itu. "Hasil pemeriksaan Abah Grandong didiagnosa Gastrointestinal akut (muntaber)," ujarnya.

Ia menuturkan kedatangan dia semestinya akan menjalani observasi terkait kondisi kejiawaannya. Namun, dokter belum melakukan pemeriksaan terhadap Abah Grandong. "Kalau ada permintaan (pemeriksaan kejiawaan) pasti kami periksa. Yang bersangkutan hanya diantar periksa karena keluhan diarenya."

Polisi telah menetapkan Sanca alias Abah Grandong sebagai tersangka penganiayaan hewan. Abah Grandong dijerat pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat (2) soal penganiayaan hewan dan hukuman maksimal sembilan bulan penjara atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

"Penetapan tersangkanya dilakukan tadi malam setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Tahan Marpaung saat dihubungi, Jumat, 2 Agustus 2019.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus