Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Abah Grandong, Pria yang Makan Kucing, Terancam 2 Pasal Ini

Kapolsek Kemayoran Komisaris Syaiful Anwar mengatakan Abah Grandong, pria makan kucing hidup-hidup di video viral bisa dijerat pasal pidana.

30 Juli 2019 | 22.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Kemayoran Komisaris Syaiful Anwar mengatakan Abah Grandong, pria makan kucing hidup-hidup di video viral bisa dijerat pasal pidana.

Menurut Syaiful, pelaku yang saat ini masih buron itu mungkin akan dijerat dengan Pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengatur tentang ancaman hukuman bagi pembunuh hewan milik orang lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ancaman hukuman sembilan bulan penjara," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 30 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran Ajun Komisaris Bambang mengatakan, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang hukuman bagi penganiaya binatang.    

Namun, dia mengatakan polisi baru akan menentukan pasal yang cocok untuk pria itu setelah menangkap dan melakukan pemeriksaan. "Untuk menentukan tersangka dan menahan orang, kita masih harus melakukan gelar perkara," kata dia.

Sebelumnya, video viral pria makan kucing hidup-hidup itu membuat netizen heboh. Perilaku keji itu menuai kecaman dari masyarakat yang melihat video tersebut.

Komisaris Syaiful Anwar menjelaskan, kejadian makan kucing itu bermula saat pria asal Banten itu dibawa oleh seseorang ke Jakarta untuk menjadi security objek bangunan berupa tembok di kawasan Kemayoran.

"Nah, tembok itu lagi menjadi sengketa," kata dia.

Syaiful mengatakan, di sekitar tembok ada beberapa pedagang kali lima yang berjualan dan menduduki sebidang tanah. Menurut dia, tanah itu tercatat sebagai milik Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran atau PPKK bukan milik orang yang memperkerjakan Abah. "Bapak itu dapat tugas dari pihak pendiri tembok, bahwa warung-warung ini harus tidak boleh berdagang lagi," kata Syaiful.

Saat menjaga bangunan sengketa itu, Abah mendapati setidaknya tiga pedagang yang beroperasi. Pelaku kemudian meminta para pedagang itu untuk mematikan lampu warungnya dan tidak beroperasi lagi. Namun, ada satu pedagang yang menolak perintahnya.

"Maka diambil kucing itu terus dimakan," kata Syaiful.

Menurut Syaiful, Abah Grandong makan kucing hidup-hidup hanya untuk menakut-nakuti pemilik warung. Polisi, kata dia, saat ini sedang melakukan pengejaran ke Rangkasbitung untuk menangkap pria itu.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus