Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Polisi menetapkan 28 tersangka beking judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
Penggunaan pasal pencucian uang akan memudahkan penyidik menjerat pelaku lain dan menelusuri aliran dana hasil kejahatan ini.
Pasal pencucian uang juga bisa digunakan untuk menyita aset hasil perjudian.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan 28 tersangka beking judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi berencana menggunakan aturan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat kaki tangan bandar judi online yang masih berkeliaran. Aturan ini juga bisa digunakan untuk menyita aset-aset bandar judi tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Kantor Berita ANTARA berkontibusi dalam penulisan artikel ini.