Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pendeta Penghina Nabi Muhammad SAW Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Tangerang hari ini menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwaAbraham Ben Moses, pendeta penghina Nabi Muhammad SAW.

7 Mei 2018 | 17.39 WIB

Terdakwa pendeta Abraham Ben Moses, 52 tahun sebelum sidang putusan di sel  ruang tunggu Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim Muhammad Damis memvonis 4 tahun penjara atas penistaan agama, 7 Mei 2018. foto AYU CIPTA
Perbesar
Terdakwa pendeta Abraham Ben Moses, 52 tahun sebelum sidang putusan di sel ruang tunggu Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim Muhammad Damis memvonis 4 tahun penjara atas penistaan agama, 7 Mei 2018. foto AYU CIPTA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang hari ini, Senin, 7 Mei 2018 menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, 52 tahun, pendeta penghina Nabi Muhammad SAW.

Sidang putusan pendeta penghina Nabi Muhammad SAW itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Muhammad Damis. Selain hukuman bui, Moses juga didenda uang Rp 50 juta atau jika denda itu tidak dibayarkan maka diganti hukuman satu bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Damis di hadapan persidangan terbuka untuk umum, yang disesaki pengunjung.
Baca : Sidang Ujaran Kebencian, Ini Kronologi Pendeta Abraham Ditangkap

Damis juga menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu tertentu, kelompok, masyarakat berdasarkan atas agama. Perbuatan terdakwa itu melanggar pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Putusan hakim itu satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Muhamad Erlangga menuntut Moses dengan hukuman lima tahun penjara. Maka atas putusan itu JPU pikir-pikir.

Atas vonis itu, Abraham melalui tim hukumnya menyatakan banding. "Hukuman itu terlalu berat bagi terdakwa," ujar salah satu penasihat hukum terdakwa, Maxie Ellia, Senin 7 Mei 2018.

Melalui akun Facebooknya, Abraham Ben Moses menampilkan video perbincangannya dengan seorang sopir taksi online bernama Supri. Setelah menanyakan agama sopir, Abraham mengutip salah satu ayat tentang pernikahan dalam agama sang sopir. Abraham kemudian melecehkan Nabi Muhammad, dan menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.

Atas perbuatannya, Abraham ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Buaran Indah, Kota Tangerang, pada 5 Desember 2017. Polisi menyita barang bukti diantaranya 1 buah Iphone 6 Plus warna putih.

Sebelumnya, JPU Erlangga menyebutkan sebelum penangkapan dilakukan, penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sudah memantau unggahan Abraham melalui YouTube dan Facebook.

Pada 26 November 2017, tiga penyidik, yakni Eko Yudha Prasetya, Fakih Nur Rahman, dan Yoga Dwi Cahya Sejati, menemukan akun atas nama Saifuddin Ibrahim membuat unggahan bermuatan permusuhan atau penodaan agama Islam. Postingan itu diunggah pada 12, 24, dan 26 November 2017. Selain itu, ada yang diunggah di YouTube.

Tak lama dari pantauan Bareskrim, dua anggota Bareskrim, yakni Dukut Pamungkas dan Ganda Putra Rezeki Sihombing, menangkap Abraham, pendeta penghina Nabi Muhammad SAW itu, di rumahnya di Buaran Indah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus