Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat Hukum Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma membantah tuduhan yang menyebut ia menyembunyikan kliennya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan Joko bisa lolos dari imigrasi dan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Hal itu, kata dia, menunjukkan bahwa ia tidak menyembunyikan keberadaan Joko.
“Tidak benar lah. Kita tidak pernah menyembunyikan, PN (Pengadilan Negeri) itu tempat umum. Kita bawa ke PN, kita tidak melaporkan. Karena kita berpikir ‘kan kita sudah lolos dari imigrasi’,” ujar Andi kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.
Menurut Andi, pihak Imigrasi seharusnya mengetahui lebih dulu kalau memang Joko datang ke Indonesia dengan status cekal. “Harusnya yang paling pertama mengetahui kan bukan pengacara, dan Imigrasi harusnya kalau ada pihak dari luar yang sedang dicekal masuk ke Indonesia kan Imigrasi,” ujarnya.
Andi juga membantah tuduhan yang menyebut ia menyelundupkan buronan kasus Bank Bali ini. Menurut dia, ia hanya bertemu Joko di pengadilan, sedangkan status DPO, red noticedan cekal imigrasi Joko baru kembali terbit pada 27 Juni 2020, sejak terakhir kali pada 2012.
“Jadi dari mana saya menyelundupkan sedangkan untuk bisa ke PN ini sendiri kan baris depannya pemerintah banyak banget. Ada dari imigrasi, dari kepolisian, itu semua dilewati sebelum sampai sini. Artinya kalau mau dipertanyakan, pertanyakan bisa sampai di sini. Kami kan hanya bertemu di pengadilan,” ujar Andi.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini