Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kisruh KTP Baru Joko Tjandra

Joko Tjandra diduga membuat KTP baru di Jakarta. Lolos dari pantuan imigrasi saat akan kembali ke Indonesia.

6 Juli 2020 | 18.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo Te.co Blank

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat bakal memanggil Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik buronan kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra. Komisi Hukum akan mencecar soal pembuatan KTP itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Agak sedikit rancu, akan kami panggil lurahnya, bisa kami tanyain nanti sejauh mana bisa buat e-KTP dengan sangat gampang," ujar Anggota Komisi Hukum Ahmad Sahroni di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain lurah, politikus Partai NasDem ini juga mengusulkan memanggil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Informasi Joko Tjandra membuat e-KTP pertama kali dilontarkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Joko Tjandra melakukan rekam data dan pencetakan KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan. KTP beralamat di Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama , Jakarta Selatan.

Boyamin menganggap pembuatan KTP itu tidak sah, sebab Joko telah berpindah warga negara ke Papua Nugini. Ia mengatakan data di KTP itu juga berbeda dari data lama. Ia menyebut di KTP baru, Joko Tjandra lahir pada 1951. Sementara menurut dokumen pengadilan, Joko lahir pada 1950.

Selain itu, Boyamin juga menyoroti cepatnya proses pembuatan KTP Joko Tjandra. Dia mengatakan Joko hanya perlu satu hari untuk melakukan perekaman data, hingga pencetakan yaitu pada 8 Juni 2020.

Di hari yang sama dengan dibuatnya KTP itu, ternyata Joko Tjandra juga mendaftarkan upaya Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Joko mengajukan gugatan PK atas vonis Mahkamah Agung pada 2009. Majelis hakim PK MA mengabulkan gugatan PK yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap Joko. Putusan itu, merevisi putusan pengadilan sebelumnya yang memvonis bebas Joko Tjandra.

MA menghukum Joko Tjandra 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta dalam kasus cessie Bank Bali. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar dirampas untuk negara.

Putusan MA itu dibacakan pada 11 Juni 2009. Sehari sebelum putusan dibacakan, Joko Tjandra keburu lari ke Papua Nugini. Dia juga dikabarkan mengganti kewarganegaraan ke Papua Nugini. Kejaksaan Agung mengajukan meminta Joko dicegah ke luar negeri pada 29 Maret 2012. Joko Tjandra juga dimasukan ke daftar buronan.

Lebih dari 10 tahun, Kejaksaan Agung tak berhasil menangkap buronan kasus kakap ini. Pada 27 Juni 2020, terdengar kabar bahwa Kejaksaan Agung sudah menangkap Joko Tjandra. Kabar itu masih simpang siur, hingga Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin bicara di Rapat Kerja dengan Komisi Hukum DPR, 29 Juni 2020. Dia bilang Joko telah mengajukan PK ke PN Jaksel.

Burhanuddin mempertanyakan bagaimana Joko Tjandra tak terdeteksi saat masuk ke wilayah Indonesia. Menurut Burhanuddin, pencekalan terhadap Joko Tjandra yang sudah menjadi terpidana semestinya tidak ada batas waktu. Ia pun berencana membahas hal ini bersama pihak Imigrasi.

“Kami tidak menyalahkan siapapun. Tapi pemikiran yuridis kami bahwa pencekalan, kalau itu terpidana, harusnya tidak ada batas waktu sampai dia tertangkap,” ujarnya.

Pihak Imigrasi menjelaskan bahwa pihak Interpol pada 5 Mei 2020 memberitahukan red notice atas nama Joko Tjandra telah terhapus dari basis data sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung. Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020

Ditjen Imigrasi menyatakan permintaan DPO dari Kejaksaan Agung baru dikirimkan pada 27 Juni 2020 atau jauh setelah Joko Tjandra mengajukan PK. “Di samping kronologi di atas, perlu disampaikan juga bahwa atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chen tidak ditemukan dalam data perlintasan,” ujar Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang.

Versi lain soal lolosnya Joko Tjandra disampaikan MAKI. MAKI menduga Joko Tjandra mengganti nama di Papua Nugini. Nama awalnya ialah Djoko Tjandra, lalu diubah menjadi Joko Tjandra. Menurut MAKI, perubahan nama itu membuat Imigrasi tak mendeteksi masuknya Joko ke Indonesia.

Pengacara Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma membantah kliennya berganti nama. Ia juga mengaku tak tahu bahwa Joko Tjandra sudah berganti warga negara. Ia mengatakan Joko Tjandra bisa masuk ke Indonesia karena memang tak dicekal. Ia membantah menyembunyikan buronan.

Menurut Andi, Joko Tjandra juga sempat datang ke Dinas Pencatatan dan Pendudukan Sipil Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Namun, Ia tak mengetahui detail pembuatan KTP itu. "Saya tidak mendampingi beliau dalam proses pembuatan e-KTP, jadi saya enggak bisa memastikan peosesnya berapa lama," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.

Di PN Jakarta Selatan, Majelis Hakim sampai menunda dua kali sidang perdana PK Joko Tjandra. Alasannya, Joko Tjandra harus hadir ke persidangan. Dalam dua kali sidang 29 Juni dan 6 Juli 2020, Joko Tjandra menyampaikan tak bisa hadir karena sedang sakit dan dirawat di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hakim memberi peringatan, bahwa Joko Tjandra harus hadir dalam sidang yang akan dilakukan pada 20 Juli mendatang. Hakim mengatakan tak akan lagi menunda sidang. "Ini kesempatan terakhir ya, kami tidak akan menunggu lagi," kata Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi di PN Jakarta Selatan, Senin, 6 Juli 2020.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan aparat kepolisian menangkap Joko Tjandra saat hadir ke sidang PK

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus