Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pengacara Bharada E Mengaku Ditekan untuk Mundur di Kasus Brigadir J

Pengacara Bharada E membenarkan mendapat tekanan untuk mundur tangani kasus Brigadir J. Tidak ingin menyebutkan siapa yang menekan.

9 Agustus 2022 | 15.21 WIB

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa dini hari, 9 Agustus 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi
Perbesar
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa dini hari, 9 Agustus 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku mendapatkan tekanan untuk mundur sebagai kuasa hukum kliennya. Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa tekanan tersebut hal biasa dalam menangani perkara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Ya itu biasa namanya kita berperkara, banyak juga kan. Kadang yang nekan itu kan entah siapa. Tapi biasa itu, kita jalan terus,” ujarnya saat dihubungi, Selasa, 9 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengenai siapa pihak yang menekan itu, Deolipa tidak ingin menyebutkan. Dia hanya menegaskan sebagai pengacara, kliennya berpegang teguh pada kebenaran dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Sepanjang kita ada di jalan yang benar, kita jalan terus. Lagian surat kuasa punya hak mutlak pembelaan, hak mutlak penjagaan, hak retensi,” tuturnya.

Pada kasus ini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Ajudan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.

Hari ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk membahas seputar justice collaborator bersama penyidik. Wakil Ketua LPSK Achmadi menuturkan, pihaknya belum memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E.

“Ya yang jelas kami hari ini telah melakukan koordinasi dan pihak penyidik masih melakukan pendalaman, dan LPSK juga,” ujarnya saat ditemui Bareskrim hari ini.

Sebelumnya, pengacara Bharada E juga mengatakan kliennya bersedia untuk menjadi justice collaborator. Pihak kuasa hukum mengklaim ajudan Ferdy Sambo itu memiliki keterangan yang membuat kasus ini terang benderang.

“Ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci, walaupun dia tersangka. Sehingga kami bersepakat ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator. Kita memohonkan itu dan kita juga meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ujarnya saat di Bareskrim, Minggu, 7 Agustus 2022.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus