Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pengacara Bharada E Tolak Mediasi Soal Gugatan Rp 15 Miliar Deolipa Yumara

Pengacara Bharada E enggan mediasi dengan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin yang menuntut Rp15 miliar.

6 Oktober 2022 | 04.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sidang gugatan Deolipa Yumara terhadap Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto ditunda hingga pekan depan, Rabu, 21 September 2022, di PN Jakarta Selatan. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bharada E alias Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu menolak mediasi dengan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin soal gugatan Rp15 miliar. Rory Sagala selaku kuasa hukum bersikukuh bahwa gugatan ini mengada-ada dan tidak berdasar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tadi kan yang meminta tergugat tiga untuk mediasi, jadi kita ikuti saja prosesnya, tapi kalo dari tergugat I berkali-kali saya bilang gugatan ini tidak ada dasarnya, kita mau mediasi dengan gugatan yang tidak ada dasarnya, ya gak mau kita," ujarnya saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 05 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rory mengatakan mediasi dalam persidangan tidak harus berhasil. Dia juga yakin bahwa proses pembicaraan itu tidak akan menemui titik temu dan ingin langsung pada pokok perkara persidangan.

Namun pihaknya tetap akan menghadiri persidangan pekan depan. Mengingat saat ini sudah ada mediator yang ditunjuk oleh ketua majelis hakim dan diberi waktu 30 hari untuk mediasi.

"Minggu depan kita tetap dateng karena kita mengikuti proses persidangan. Cuma kalo mediatornya setuju langsung kita tanda tangan aja gagal mediasi biar segera masuk ke pokok perkara. Ini kan hanya memperlama aja," katanya.

Sedangkan Muhammad Burhanuddin ingin proses mediasi bisa berjalan. Menurutnya baru pihak pengacara dari Kabareskrim yang dianggap kooperatif.

Dia juga tetap bahwa gugatannya ini karena alasan pencabutan kuasa oleh Bharada E tanggal 10 Agustus 2022 tidak berdasar. Selain itu agar posisi sebagai advokat dihargai ketika ada penggantian kuasa hukum.

"Kuasa itu dicabut bukan serta merta dicabut, ada alasan pencabutan. Itu penghargaan terhadap lembaga yang namanya profesi advokat," tuturnya pada kesempatan yang berbeda.

Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah telah menunjuk Agus Tjahjo Mahendra bertindak selaku mediator perkara. Jika selama 30 hari tidak mencapai kesepakatan, maka sidang pokok perkara gugatan akan kembali digulirkan.

Dia berharap perkara ini bisa tuntas dalam mediasi. "Mudah-mudahan selesai dengan perdamaian, ya, pak. Kami berharap seperti itu," katanya saat memimpin sidang kemarin.

Dalam gugatan ini, para tergugat ingin pencabutan surat kuasa atas nama Bharada E tanggal 10 Agustus 2022 dibatalkan. Lalu agar tergugat I dan III dalam membuat surat pencabutan kuasa tersebut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Kemudian penggugat ingin pengadilan menyatakan batal setiap bentuk surat kuasa kepada pengacara Bharada E saat ini. Sehingga Deolipa dan Burhanuddin bisa dinyatakan sebagai penasehat hukum yang sah terhadap tergugat I.

Keduanya menuntut para tergugat berjumlah Rp15 miliar sebagai pembayaran jasa selama mendampingi Bharada E. Lalu agar semua yang digugat dalam perkara ini bisa mematuhi putusan.

Baca: Ogah Mediasi dengan Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E Ingin Ke Pokok Perkara

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus