Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Hendry Noya, pengacara debt collector LW dalam kasus perampasan mobil milik selebgram Clara Shinta mengajukan restorative justice ke Polda Metro Jaya, hari ini. LW adalah debt collector atau penagih utang yang tertangkap di Pulau Saparua, Maluku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kami mengajukan restorative justice karena itulah ruang yang dibuka oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dan ada juga beberapa regulasi,” ucap Hendry di Polda Metro Jaya, Senin, 27 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana melalui proses dialog dan mediasi antara korban, pelaku, keluarga korban/pelaku, dan pihak lainnya yang terlibat.
Sebelumnya, Hendry sudah bertemu dengan kliennya. Ia berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya karena telah memperlakukan kliennya dengan baik. Namun Hendry keberatan dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang menganggap debt collector adalah preman.
“Kita sepakat dengan teman-teman bahwa yang ditangkap atau ditahan di sini adalah debt collector, bukan preman,” ucap Hendry.
Hendry berharap ke depannya stigma negatif masyarakat tentang debt collector adalah preman itu dapat hilang. "Kita juga memohon bantuan dari pihak kepolisian jika ada terjadi hal seperti itu lagi, mungkin saja kita bisa atur yang baik, supaya ke depannya kolektor itu sebagai profesi yang baik,” ujarnya.
Selaku pengacara LW, Hendry meminta maaf atas kelakuan kliennya yang membentak polisi dalam kasus perampasan mobil Clara Shinta.
“Atas nama klien saya, saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin karena ini viral lalu mempunyai stigma tidak baik terhadap debt collector,” ucap Hendry.
Sebelumnya, Kepala Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan debt collector berinisial LW telah ditangkap di Maluku.
LW digiring oleh penyidik di bandara dengan menggunakan jaket hitam berkupluk lengkap dengan tangan diborgol. “Kami lakukan atensi terhadap perintah Kapolda untuk menindak Debt Collector tersebut,” ucap Titus.
Kasus ini menjadi viral karena video debt collector itu memaki dan melawan polisi yang berusaha menangani perampasan mobil Clara. Peristiwa ini membuat Kapolda Metro Jaya marah besar.
Penangkapan debt collector itu dilakukan setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan agar tidak ada bibit premanisme yang berani melawan kepolisian. “Tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme,” tutur dia.
Pilihan Editor: Kronologi Polisi Dimaki Debt Collector, Darah Kapolda Metro Mendidih