Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Depok -Kuasa Hukum First Travel, Pahrur Dalimunthe turut menanggapi rencana pelelangan aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel oleh pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Pahrur, pelelangan (aset First Travel) yang akan dilakukan pemerintah bermasalah apabila hasilnya diambil oleh negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Seharusnya secara hukum aset barang bukti pada kasus ini dikembalikan kepada korban First Travel (jemaah). Hal ini sesuai dengan Pasal 67 UU TPPU jo Pasal 46 KUHAP yang menyatakan dengan tegas bahwa harta kekayaan (Aset) yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak, dalam hal ini tentunya para jamaah,” kata Pahrur melalui keterangan resmi yang diterima Tempo, Senin 18 November 2019.
Untuk itu, lanjut Pahrur, kliennya yang merupakan bos First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan dalam waktu dekat akan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI menjatuhkan Putusan Kasasi dengan Nomor: 3096 K/Pid.Sus/2018 dan Nomor: 3097 K/Pid.Sus/2018.Terdakwa kasus penipuan biro perjalanan umroh First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Mereka dinilai terbukti melakukan pencucian uang para calon jamaah umrah. TEMPO/M Taufan Rengganis
“Hal ini juga sejalan dengan harapan dari Jaksa Agung terkait upaya hukum yang dapat dilakukan untuk dapat mengembalikan asset kepada para jamaah,” kata Pahrur.
Pahrur menambahkan, pihaknya mendukung sikap Kejaksaan Agung yang akan menunda proses eksekusi aset First Travel.
“Terkait hal ini secara formal, Penasehat Hukum akan mengirimkan surat permohonan penundaan eksekusi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok,” kata Pahrur.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Yudi Triadi menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan mengeksekusi aset First Travel sesuai putusan Mahkamah Agung bernomor 3096 K/Pid.Sus/2018. Yang menyatakan, aset First Travel akan dilelang dan hasilnya dikembalikan kepada negara.
“Sebagai eksekutor kami wajib melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Yudi.
Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti mengatakan, pihaknya belum menerima surat keputusan resmi dari Mahkamah Agung soal tindak lanjut aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
“Kami belum menerima surat keputusan resmi dari MA. Proses lelang akan dilaksanakan ketika surat keputusan tersebut diterima Kemenkeu,” kata Nufransa.
Dengan begitu, lanjut Nufransa, hingga kini Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) belum melalukan proses lelang terhadap aset First Travel.