Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengacara Khawatir Para Tersangka Kerangkeng Manusia Hilangkan Barang Bukti

Pengacara korban kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti.

3 April 2022 | 15.11 WIB

Saat diselidiki pihak kepolisian, kerangkeng itu dihuni empat orang dengan salah satunya mengalami luka lebam. Polisi menyebut kerangkeng yang diinisiasi Terbit Rencana untuk digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba selama 10 tahun namun tak memiliki izin. Dok. Diskominfo Langkat
material-symbols:fullscreenPerbesar
Saat diselidiki pihak kepolisian, kerangkeng itu dihuni empat orang dengan salah satunya mengalami luka lebam. Polisi menyebut kerangkeng yang diinisiasi Terbit Rencana untuk digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba selama 10 tahun namun tak memiliki izin. Dok. Diskominfo Langkat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), khawatir 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, akan menghilangkan barang bukti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kami menilai tidak ditahan para tersangka ini keanehan dan bisa jadi celah menghilangkan barang bukti kejahatan. Maka menurut kami mereka ini seharusnya ditahan," ujar kuasa hukum empat korban kerangkeng manusia, Gina Sabrina, dalam konferensi pers KontraS secara daring, Ahad, 3 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun kedelapan tersangka itu masing-masing berinisial SP, HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan DP atau Dewa Perangin Angin yang merupakan putra kandung Terbit Rencana. Gina menduga penyebab kedelapan tersangka tidak ditahan karena ada kekuatan politik yang menghalangi penegakan hukum. 

Gina juga menganggap pengusutan kasus ini lamban walau sudah dapat perhatian publik. Selain itu, delapan tersangka itu hanya menyasar aktor lapangan dan tidak mengungkap aktor intelektual pengkrangkengan yang terjadi. 

"Polda Sumut subjektif dengan tidak menahan tersangka, walaupun sudah ada pemeriksaan aktor intelektual," kata Gina. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka usai pemeriksaan, karena penyidik khawatir kasus ini tak akan selesai hingga masa penahanan habis. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, polisi hanya memiliki waktu menahan tersangka selama 60 hari.

Jika penyidik menahan 8 tersangka usai pemeriksaan Sabtu lalu namun kasusnya belum tuntas, menurut Wahyu, maka 8 tersangka mau tak mau dibebaskan dari penahanan.

"Itu sebabnya penyidik tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan kepada kedelapan tersangka karena saat ini masih terus mengembangkan kasus ini dan masih ada potensi pelaku yang lain. Jadi konteksnya penyidik bukan tidak menahan, tapi belum menahan." kata Hadi kepada Tempo, Senin petang 28 Maret 2022.

Hadi menyatakan penyidik memiliki dasar dan pertimbangan masa penahanan kepada kedelapan tersangka sehingga rangkaian peristiwa pidana kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat yang terjadi sejak tahun 2010 hingga 2022 bisa terungkap. Apalagi, kata Hadi, kedelapan tersangka dikenakan Pasal 2, 7 dan 10 Tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus